Krusial | Aceh Selatan – Memastikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara berjalan jujur, adil, berkualitas dan berintegritas Pemilu 14 Februari 2024, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan melaksanakan kegiatan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, pada Rabu, 07 Februari 2024.

Dihadapan 504 saksi yang mengikuti pelatihan, Ketua Panwaslih, Deri Friadi berharap peserta pelatihan mengikuti dengan serius materi yang disampaikan narasumber.

“Pelatihan para saksi dilaksanakan selama dua hari. Tujuannya, supaya para saksi pemilu yang bertugas memahami memahami aturan-aturan dan tata cara pengawasan sebagaimana di update oleh Panwaslih Aceh Selatan,” ujar Deri Friadi.

Seharusnya, untuk mendapat pengetahuan maksimal, para saksi diberikan pembekalan lebih dari jadwal yang direncanakan. Namun Panwaslih hanya mampu menyelenggarakan selama dua hari.

“Materi yang disampaikan berkaitan tugas-tugas saksi pada perhelatan Pemilu meliputi definisi TPS, rekrutmen saksi, tugas saksi, larangan saksi, penyelesaian keberatan, siapa saja yang ada di TPS dan lain sebagainya,” jelas Deri Friadi.

Deri melanjutkan, saksi memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara berjalan dengan baik, jujur, adil dan sukses serta tidak terjadi pelanggaran oleh siapapun.

“Saksi Pemilu berperan memastikan integritas penyelenggara dan pengawasan Pemilu berjalan sesuai aturan. Memfasilitasi penyaluran hak pilih masyarakat di TPS, mengawasi potensi pelanggaran yang terjadi dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mencegah terjadinya manipulasi dan penggelembungan suara,” tegasnya.

Memantapkan proses pelatihan, Panwaslih mengundang saksi sebanyak 504 orang. Sementara yang hadir dan mengisi absensi pada hari pertama sesuai jumlah saksi yang diundang, meliputi: saksi Pemilihan Presiden sebanyak 54 orang, saksi partai politik 180 orang dan saksi calon DPD RI 270 orang.

Pelaksanaan pelatihan saksi-saksi sesuai Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Maka dipandang perlu dilaksanakan pelatihan saksi Pemilu untuk memahami aturan dan Perundang-undangan.

Pelatihan yang dilaksanakan menghadirkan narasumber internal diantaranya, Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, Kordiv hukum, pencegahan partisipasi masyarakat dan humas Basar Mulyadi. Mantan Komisioner Panwaslih Aceh Selatan periode 2018-2023, Zarli Yanto juga dihadirkan sebagai pemateri pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2024.***