Krusial.com –— Anggota Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan T. Irwandi meminta Pemerintah Aceh agar mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Asdal Prima Lestari yang tidak melaksanakan kewajiban terkait kebun Plasma sebagai tercantum Surat Keputusan Gubernur Aceh Tahun 2011 tentang Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Asdal adalah penyediaan lahan plasma seluas 30 persen dari total luas areal yang diusahakan.

“Tapi faktanya,sampai saat ini PT Asdal tidak memenuhi kewajiban Plasma sebagaimana yang tercantum dalam surat keputusan Gubernur Aceh yang saat itu di jabat oleh Irwandi Yusuf,” tegas politisi PAN ini usai bertemu Kepala Biro Hukum Setda Aceh pada Rabu (28/1/2026).

Lebih lanjut Irwandi menjelaskan, sejak PT Asdal beroperasi di Aceh Selatan tidak memberikan kontribusi positif terhadap daerah dan masyarakat. Begitupun sebut Irwandi, PT Asdal juga sering bersengketa dengan warga sekitar terkait tapal batas.

“Selama puluhan tahun di Aceh Selatan, kehadiran PT Asdal sama sekali tidak bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, jadi sudah saatnya izin di cabut,” ujarnya.

Dikatakan Irwandi, pihaknya berharap agar Pemerintah Aceh dapat mengambil langkah dalam upaya penertiban dan pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) yang Hak Guna Usaha (HGU) yang akan berakhir pada tahun 2031.

“Pansus DPRK Aceh Selatan tetap konsisten dan berkomitmen agar IUP PT Asdal Prima Lestari segera di cabut,” tutup Irwandi.***