Krusial.com — Semangat mengawal demokrasi digaungkan sejak senja mulai turun di Tapaktuan, Senin (2/3/2026). Dalam balutan kegiatan Ngabuburit Pengawasan, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan menegaskan komitmen menguatkan pencegahan dan partisipasi masyarakat menuju Pemilu 2029 yang bermartabat.

Kegiatan yang diinisiasi sebagai bagian dari program penguatan kelembagaan ini menghadirkan unsur lintas sektor dan elemen masyarakat.

Hadir Camat Tapaktuan, perangkat Gampong Lhok Bengkuang, perwakilan Pukat Aceh, Forum Keuchik Tapaktuan, Forjias, HMI, Direktur Poltas, serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya. Turut mendampingi jajaran komisioner, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Masrafit, Koordinator Sekretariat Ida Ema Afliza, dan seluruh jajaran sekretariat.

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dalam memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan adil.

“Negara hadir untuk mengawasi proses pemilu. Namun pengawasan itu tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat. Kita ingin Pemilu 2029 menjadi pemilu yang bermartabat, bersih dari pelanggaran, dan dipercaya publik,” tegas Deri.

Berlandaskan Regulasi yang Kuat
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Basar Mulyadi, memaparkan bahwa pengawasan pemilu memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2023.

“Regulasi menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Ini adalah kerja kolaboratif,” kata Basar.

Ia menyebut, pada Pemilu 2024 di Aceh Selatan tercatat sembilan temuan dan satu laporan pelanggaran yang ditangani. Data itu menjadi cermin bahwa pengawasan berkelanjutan tetap diperlukan.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional dalam pelaksanaan pemilu, antara lain, Hak memilih dan dipilih, Hak memperoleh informasi tentang kepemiluan, Hak terdaftar dalam daftar pemilih.

Namun, hak itu beriringan dengan kewajiban Mematuhi peraturan pemilu, Menghormati perbedaan pilihan politik, Berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

Basar menekankan, pengawasan partisipatif dapat dilakukan dengan berbagai cara, memberikan informasi awal, melakukan pencegahan pelanggaran, memantau tahapan, hingga melaporkan dugaan pelanggaran seperti politik uang, ketidaknetralan ASN, atau kampanye hitam.

“Masyarakat bisa mendokumentasikan bukti dalam bentuk foto, video, atau dokumen. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan,” ujarnya.

Penguatan pengawasan juga disandingkan dengan nilai moral dan religius. Basar mengingatkan pentingnya amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks demokrasi, sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk mencegah kemungkaran dan menjaga integritas proses politik.

Menutup kegiatan, Panwaslih Aceh Selatan menyampaikan optimisme bahwa dengan kolaborasi penyelenggara dan masyarakat, Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan bermartabat.

” Demokrasi, pada akhirnya, bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi menjaga nilai, integritas, dan kepercayaan publik terhadap setiap prosesnya, ” tutup Deri.***