Krusial.com — Permasalahan data dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai keluhan warga terkait perubahan status kepesertaan, ketidaksesuaian kategori desil, hingga terganggunya layanan kesehatan akibat data administrasi yang belum sinkron.
Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Misran, Jum’at (8/5/2026) menilai Pemerintah Aceh perlu segera mengambil langkah cepat, serius, dan terukur dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, masalah JKA saat ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah menyentuh aspek kemanusiaan karena berdampak langsung terhadap masyarakat kecil, khususnya pasien penyakit kronis dan warga miskin yang sangat bergantung pada layanan kesehatan pemerintah.
“Pemerintah Aceh harus segera melakukan verifikasi dan validasi data JKA secara sistematis, masif, dan terstruktur. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat Aceh. Jangan sampai rakyat yang sedang sakit justru dipersulit karena persoalan data administrasi,” ujar Misran.
Ia menilai persoalan yang terjadi di lapangan menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara data digital dengan kondisi riil masyarakat.
Tidak sedikit warga yang secara ekonomi tergolong kurang mampu, namun dalam sistem justru masuk kategori desil tinggi atau dianggap mampu secara administratif. Akibatnya, sebagian masyarakat mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.
Menurut Misran, kondisi tersebut sangat berisiko, terutama bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, penyakit jantung, stroke, dan penyakit berat lainnya yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan.
Dalam beberapa kasus, masyarakat baru mengetahui status kepesertaan mereka bermasalah ketika sudah berada di rumah sakit untuk menjalani pengobatan.
“Pasien cuci darah misalnya, tidak mungkin menghentikan pengobatan hanya karena status kepesertaannya tiba-tiba berubah. Negara harus hadir memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat dan penyakit kronis,” katanya.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Aceh segera menuntaskan validasi dan verifikasi data JKA agar masyarakat tidak kembali terbentur implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh yang berdampak pada pembatasan layanan akibat persoalan administrasi dan kategori desil.
Misran menilai percepatan pembaruan data harus melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah gampong, Dinas Sosial, dinas kesehatan, hingga BPJS Kesehatan agar kondisi riil masyarakat dapat diverifikasi secara objektif dan akurat.
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Aceh membangun mekanisme reaktivasi cepat bagi masyarakat yang mengalami kendala layanan akibat persoalan data.
“Jangan sampai masyarakat dipingpong antarinstansi ketika sedang membutuhkan pengobatan. Pemerintah harus menghadirkan sistem yang cepat, responsif, dan berpihak kepada rakyat kecil,” ujarnya.
Ia turut menyoroti pentingnya transparansi informasi kepada publik terkait perubahan status kepesertaan, mekanisme penonaktifan, hingga prosedur pengaktifan kembali layanan JKA.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat mengaku bingung terhadap mekanisme tersebut sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Aceh diminta aktif memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme JKA, kategori penerima bantuan, jalur pengaduan, hingga prosedur verifikasi data agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian layanan kesehatan.
Di sisi lain, Misran menilai persoalan JKA menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Aceh di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah dan berkurangnya dana Otonomi Khusus.
Meski demikian, ia menegaskan keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
“Keberhasilan JKA bukan hanya diukur dari efisiensi anggaran atau ketertiban administrasi, tetapi sejauh mana pemerintah mampu memastikan rakyat tetap bisa berobat dengan aman dan manusiawi ketika sedang sakit,” katanya.
Ia berharap langkah percepatan validasi data segera dilakukan secara menyeluruh agar persoalan yang terjadi saat ini tidak terus menimbulkan keresahan publik.
“Ini bukan hanya soal data, tetapi soal keselamatan dan hak hidup masyarakat Aceh. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan cepat, tepat, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tutup Misran.***
Tinggalkan Balasan