Krusial | Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan masalah dalam perhitungan volume pekerjaan pembangunan Gedung RS Pratama di Dinas Kesehatan Aceh Selatan yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Aceh Selatan tahun 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tanggal 15, 17 dan 20 Februari 2024 kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Gedung RS Pratama Aceh Selatan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.951.050.124,32, tulis BPK dalam LHP.
Menurut BPK Pekerjaan Kelebihan Pembayaran meliputi Pekerjaan Gedung Rawat Inap sebesar Rp.453.258.663,45, Pekerjaan Gedung UGD Rp.361.770.514,42 serta Pekerjaan Ramp mencapai Rp.136.020.946,45.
Berdasarkan Kontrak Nomor 6217460/SP/DINKES.DAK/IV/2023 tanggal 13 April 2023 pekerjaan pembangunan Gedung RS Pratama dilaksanakan oleh PT PIM dengan nilai sebesar Rp.44.093.671.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 245 hari.
Dan SPMK nomor 6217460/SPMK/DINKES.DAK/IV/2023 tanggal 14 April 2023 menyatakan bahwa pekerjaan harus sudah selesai tanggal 14 Desember 2023.
Lebih lanjut, pekerjaan mengalami tambah kurang volume pekerjaan berdasarkan Kontrak Adendum I Nomor 6217460/SP-ADD I/DINKES.DAK/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 16 hari dari tanggal 15 s.d 30 Desember 2023 berdasarkan Kontrak Adendum II Nomor 6217460/SP-ADD II/DINKES.DAK/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023.
Dikutip dari Laporan tersebut, Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas 100% melalui SP2D terakhir nomor 11.01/04.0/000005/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/M/3/2024 tanggal 27 Maret 2024.
Berdasarkan BAST PHO Nomor 185/BAST/DAK.FISIK/ XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
Dan berdasarkan Kontrak Adendum II diketahui bahwa dasar penambahan waktu pekerjaan selama 16 hari disebabkan peristiwa kahar sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 818 tanggal 17 November 2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Aceh Selatan, sehingga pekerjaan tersebut tidak dikenakan denda keterlambatan, tulis BPK dalam LHP.
https://pafikotaparitmalintang.org
Tinggalkan Balasan