Krusial | Aceh Selatan – Meningkatnya kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukum Aceh Selatan YLH-PKAS prihatin dan mendorong pemerintahan daerah agar segera melakukan pencegahan untuk terjadinya tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) Maman Supriadi, SH.I., MH melalui Divisi Hukum dan Advokasi Hukum, Misbar, kepad Krusial.com, pada Rabu, 15 Mei 2024.

Misbar mengatakan, berdasarkan pengamatannya dalam pemberitaan media online baru-baru ini telah meningkatnya terjadi tindak pidana di wilayah hukum kabupaten Aceh Selatan, adapun tindak pidana tersebut berupa tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tindak pidana UU ITE dan bahkan kasus tindak pidana pelecehan dan pemerkosaan yang kebanyakan korbannya masih anak-anak dibawah umur.

“Adapun mengenai kasus tindak pidana pelecehan dan pemerkosaan tersebut dalam tahun 2024 ini telah hampir mencapai 20 kasus, ini merupakan angka yang sangat besar,” bebernya.

Ia melanjutkan, maka atas hal tersebut YLH-PKAS selaku lembaga hukum yang salah satu tugas dan program kerjanya tentang perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam kesempatan ini menghimbau atas kesadaran hukum kita semua untuk saling menjaga keluarga, serta membatasi dalam pergaulan bebas agar terhindar dan tidak terjerat hukum.

“Serta khususnya juga dalam hal ini kita mendorong kepada pemerintahan daerah khusus kepada dinas-dinas terkait segera mungkin dapat melakukan upaya pencegahan baik dalam bentuk sosialisasi-sosialisasi maupun dalam hal penertiban usaha-usaha yang rentan disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi perlindungan bagi masyarakat dan juga demi masa depan generasi muda Kabupaten Aceh Selatan di masa yang akan datang,” pungkasnya.***