Krusial | Surabaya — Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, membuka peluang revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dia menilai belakangan ini cukup banyak peristiwa berkaitan ormas yang kebablasan.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, dikutip Antara pada Jum’at (25/4/2025).

Salah satu aspek yang perlu dievaluasi menurut Tito mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. Bahkan pihaknya m menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

Menurutnya ormas sejatinya bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Ia pun mengingatkan hal itu tidak boleh dipakai untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi berujung kekerasan.

Undang-Undang Ormas yang dirancang sudah jelas pasca reformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun dalam perkembangannya, ia melihat sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.

Selanjutnya langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan. Dia menyerahkan DPR untuk membahas dan memutuskan.

“Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.

Pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh individu maupun institusi. Tito mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi di Depok.

“Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” ucapnya.

Premanisme berkedok ormas menjadi sorotan Komisi III DPR. Sebab dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dua kasus yang melibatkan ormas yakni di Suban dan Depok. (Prayitno)