Krusial.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Aksi Peduli Aceh secara resmi melayangkan surat kepada Polres Bireuen terkait permintaan pengusutan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana zakat dan infak Tahun 2024 di Baitul Mal Kabupaten Bireuen.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul temuan kerugian negara sebesar Rp98,7 juta berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat yang disebut telah dikembalikan.
Namun, Serikat Aksi Peduli Aceh menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana maupun tanggung jawab hukum pihak terkait.
Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, mengatakan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang, tetapi harus membongkar secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana umat tersebut.
“Jangan sampai hukum di negeri ini memberi kesan bahwa cukup mengembalikan uang, lalu persoalan dianggap selesai. Ini bukan uang pribadi, ini dana zakat masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tegas Ishak, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terbuka bagaimana mekanisme dugaan penyimpangan itu terjadi, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana pengawasan dilakukan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana keagamaan yang seharusnya bekerja secara amanah, transparan, dan profesional.
“Dana zakat dan infak adalah amanah umat. Ketika muncul dugaan penyimpangan, maka kepercayaan publik bisa hancur jika tidak ditangani serius. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum jangan setengah hati,” ujarnya.
SAPA juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Menurut Ishak, keberanian aparat dalam mengusut kasus tersebut akan menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemberantasan penyimpangan pengelolaan dana publik di Aceh.
“Kalau ada indikasi pelanggaran, maka harus diproses secara terbuka dan profesional tanpa tebang pilih. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi,” katanya.
Selain meminta penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, Serikat Aksi Peduli Aceh juga mendesak Polres Bireuen agar menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
Ishak menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas demi menjaga integritas pengelolaan dana umat dan mencegah persoalan serupa terulang di masa mendatang.
“Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Jangan berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan. Penegakan hukum harus memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang bermain-main dengan dana umat,” tutupnya.***
Tinggalkan Balasan