Krusial.com — Lembaga Aspirasi Nasional Aceh (LANA) menilai Polres Aceh Barat belum optimal menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Hingga beberapa hari pascakejadian awal, aparat kepolisian dinilai belum menunjukkan langkah tegas, termasuk menetapkan satu pun tersangka.
“Kebakaran ini berdampak langsung terhadap kesehatan warga. Asap tebal menyelimuti kawasan permukiman dan memicu gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak. Seharusnya kepolisian memberi atensi serius terhadap Karhutla yang terus berulang di Aceh Barat,” kata Ketua LANA, Teuku Laksamana, kepada Krusial.com, Senin (26/1/2026).
Laksamana menyebut, dampak Karhutla telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Sejumlah warga dikabarkan mengalami batuk, sesak napas, hingga infeksi saluran pernapasan akibat paparan asap yang berlangsung cukup lama di sekitar permukiman.
Menurutnya, peristiwa Karhutla yang terus berulang tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum. Ia menilai, sikap lamban aparat kepolisian mencerminkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Laksamana menegaskan, kebakaran hutan bukanlah peristiwa kebetulan. Kemunculan api di sejumlah titik lahan Karhutla diduga kuat merupakan tindakan disengaja untuk membuka atau membersihkan lahan yang dilakukan secara buruk dan berdampak buruk pula terhadap masyarakat.
“Contohnya Karhutla yang berlangsung sejak 15 Januari 2025 hingga saat ini. Kami menduga ada unsur kesengajaan, namun hingga kini belum ada satu pun pelaku yang berhasil ditangkap, apalagi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, Karhutla bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan kejahatan serius yang mengancam keselamatan publik dan merusak masa depan generasi. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut bertindak cepat, tegas, dan transparan agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.
“Polisi jangan lemah dalam pengawasan dan penindakan. Jika hukum tumpul, pelaku akan merasa kebal. Hari ini hutan dibakar, besok masyarakat yang menanggung penderitaan. Ini sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.
LANA mendesak Polres Aceh Barat segera mengungkap pelaku pembakaran hutan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik Karhutla tersebut.
Lembaga satu ini juga membuka opsi membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada langkah konkret dari kepolisian. ***
Tinggalkan Balasan