Krusial.com – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat segera menunjukkan langkah nyata dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan persoalan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Barat.
LANA menilai hingga kini belum terlihat perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan secara resmi kepada Kejari Aceh Barat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tanda tanya publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam merespons dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum, namun berharap setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami telah menyampaikan laporan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Sampai hari ini masyarakat belum melihat adanya perkembangan yang memberikan kepastian hukum. Ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penanganannya,” ujar Teuku Laksamana di Meulaboh, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini menunjukkan komitmen kuat dalam mengusut dugaan penyimpangan Program MBG di berbagai daerah. Karena itu, semangat yang sama diharapkan juga ditunjukkan oleh aparat penegak hukum di daerah.
“Jangan sampai Kejari Aceh Barat terkesan hanya menjadi penonton. Ketika Jaksa Agung bergerak mengusut dugaan penyimpangan MBG di berbagai daerah, mengapa laporan masyarakat di Aceh Barat justru belum menunjukkan perkembangan yang jelas?” katanya.
LANA menegaskan desakan tersebut bukan bertujuan menghakimi ataupun meminta kriminalisasi terhadap pihak tertentu. Yang diharapkan adalah adanya proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa dasar. Namun laporan masyarakat juga tidak boleh berhenti menjadi tumpukan berkas. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, bila ada indikasi penyimpangan, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
LANA juga mengingatkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan telaah dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan laporan masyarakat yang memenuhi syarat.
Sebagai bentuk pengawasan publik, LANA menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut. Organisasi itu bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejaksaan Agung apabila dalam waktu yang dianggap wajar tidak ada perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui tindakan nyata, bukan dengan sikap diam. Sudah saatnya Kejari Aceh Barat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ucap Teuku Laksamana. ***
Tinggalkan Balasan