Krusial | Aceh Besar — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus besar narkotika. Sebuah ladang ganja seluas sekitar satu hektare berhasil ditemukan di kawasan perbukitan Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Jumat (11/4/2025).

Terletak jauh dari pemukiman dan tersembunyi di balik bukit dan lembah, lokasi ladang ganja ini tak mudah dijangkau. Petugas harus berjalan kaki selama satu jam menembus medan berat untuk mencapai titik penemuan.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, menyebut penemuan ini hasil kerja keras anggota Satres Narkoba. Menurutnya temuan ini berdasarkan pemetaan dan penyelidikan intensif.

“Ladang ini berada di atas gunung dan bawah lembah, tersembunyi namun berhasil kami temukan. Luasnya diperkirakan mencapai satu hektare,” ungkapnya kepada RRI, Minggu (13/4/2025).

Batang ganja yang sebagian besar sudah siap panen langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku atau pemilik ladang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba.

AKBP Sujoko mengakui bahwa Lamteuba memiliki karakter geografis yang ideal untuk praktik penanaman ganja secara ilegal. Namun, ia memastikan jajarannya akan terus menyisir wilayah lain di Aceh Besar yang berpotensi menjadi tempat serupa.

Tak hanya bertindak represif, Polres Aceh Besar juga menggencarkan langkah preventif. Program kampung bebas narkoba telah digalakkan di lima kecamatan, disertai penyuluhan agar masyarakat tak lagi tergoda menanam ganja.

“Kami mengajak warga untuk beralih ke tanaman yang lebih bermanfaat. Ganja bukan solusi, justru ancaman bagi masa depan,” ujar Kapolres.

Sepanjang tahun 2024, 24 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diproses hingga ke pengadilan. Memasuki awal 2025, sudah ada enam kasus serupa yang ditangani.