Krusial | Aceh Selatan – Kepala Kankemenag Labuhanhaji Barat Fasilitasi pembahasan Rancangan Qanun Gampong tentang Baitul Mal Gampong bertempat di Aula Kantor KUA, pada kamis, 14 Maret 2024.
Dalam rangka menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama terkait penggagasan Baitul Mal Gampong (BMG) pada hari rabu 06/03/2024 yang dihadiri oleh Muspika plus Kepala KUA, Anggota Badan dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Keuchik, Tuha Peuet Gampong, Imam Chik Gampong, Kasie Kesejahteraan Gampong serta Pendamping Desa/ PLD se Kecamatan Labuhanhaji Barat.
Kepala Kankemenag Kecamatan (KUA) Labuhanhaji Barat memfasilitasi pembahasan Rancangan Qanun Gampong tentang Baitul Mal Gampong bertempat di Aula Kantor KUA.
Forum Rapat dihadiri oleh Anggota Badan BMK Syafriadi, Kepala Sekretariat BMK Gusmawi Mustafa dan Muhammad Rizal Fandi sebagai staf, Kepala KUA Abah Said Fairus Satar, S.Ag, Camat Labuhanhaji Barat diwakili oleh Kasie Kesejahteraan Sosial Saleh, S.Ag, Ketua Forum Keuchik Yuhanda, Pendamping Desa PLD dan Penyuluh Agama (IPARI).
Abah Said Fairus Satar menyampaikan bahwa gagasan pembuatan Qanun Gampong tentang Baitul Mal Gampong adalah sebuah kebutuhan masyarakat sehingga ada pedoman yang akan dilaksanakan oleh Pengurus Baitul Mal Gampong (BMG).
“Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya BMG dapat menginventarisir Mustahik Zakat dalam wilayah Gampong,melaksanakan pendataan Harta Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya dan melaporkannya ke BMK,” kata Abah Said Fairus Satar.
Tugas BMG juga melaksanakan pendataan anak yatim dan Walinya, kemudian mengusulkan nama calon Wali kepada BMK,agar menjadi Wali sementara dan fungsi lainnya.
“Dengan Qanun Gampong ini diyakini para pengurus menjadi lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, menjadikan masyarakat tidak ragu dalam menunaikan Zakat dan Infak nya di Baitul Mal Gampong,” tutupnya.
Ketua Forum Keuchik Labuhanhaji Barat, Yuhanda menyambut baik atas fasilitasi ini, selanjutnya draft tentang pelaksanaan dan tugas BMG akan diteruskan kepada seluruh Pemerintahan Gampong di Labuhanhaji Barat guna dibahas dan disepakati dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Aceh Selatan cq. Kepala Bagian Hukum untuk proses Evaluasi sebelum ditandatangani secara resmi.***
Baca dan cari artikel, berita serta konten lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan