Krusial | Aceh Selatan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana desa di Air Berudang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Persidangan yang menghadirkan saksi-saksi kunci, diantaranya Sekdes aktif (Kilim Sidqi) dan bendahara aktif Riza Hanifa, berjalan sangat alot. Dalam persidangan juga tampak H. Ramli juga hadir sebagai saksi.

H. Ramli dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya pernah tiga kali dimintai pinjaman uang oleh Nur Asyiah Dewi yang saat ini melarikan diri.

“Pertama pada tahun 2021 senilai Rp. 100.000,000,- dengan jaminan SHM milik Keuchik Air Berudang dan dilunasi dengan bunga sebesar Rp. 5.000.000,- perbulannya, saat itu Keuchik sendiri yang medatangani untuk meminta uang tersebut,” ungkap H. Ramli yang juga mantan anggota DPRK Aceh Selatan itu.

Kemudian lanjutnya, pinjaman yang ke dua dan ketiga diminta oleh Nur Asyian Dewi (Sekdes DPO) dan diserahkan oleh H. Ramli kepada Nur ASyiah Dewi tersebut dengan jaminan Sertifikat Hak Miliki Keuchik Khairuman (Terdakwa).

“Yang saya tahu saat pengambilan pertama keperluan peminjaman uang itu untuk menutupi pembayaran honor perangkat desa. Sementara yang ke dua dan ketiga saya ditutupi oleh Sekdes, dan baru saya ketahui saat saya memberikan keterangan di penyidik, yang saat itu saya dihadapkan dengan Bendahara dan mengakui tandatangan surat permohonan pinjam uang tersebut adalah palsu,” kata H. Ramli.

Disisi lain, Penasehat Hukum Khairuman Kechik Ari Berudang Baiman Fadhli, S.H memohon kepada Majelis Hakim unuk dapat memerintahkan JPU agar menetapkan juga Riza Hanfiah selaku Bendahara Gampong Air Berudang sebagai Terdakwa dalam kasus ini.

Pasalnya, pengakuan Bendahara dalam persidangan terkemuka fakta bahwa uang desa yang diduga telah dimarkup tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Nur Asyiah Dewi dan dirinya, berfoya-foya, hal mana dalam keteranganya dipersidangan menyebutkan dirinya pernah pergi liburan bersama dengan Nur Asyiah Dewi ke Sabang dengan menggunakan uang desa tersebut.

“Yang Mulia Majelis Hakim, demi dan atas keadilan kami memohon agar majelis dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menetapkan juga saksi RIza Hanafiah ini sebagai terdakwa dalam kasus ini, karena dirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pencairan dana serta penggunaannya sebagaimana yang telah diteranggannya sendiri dalam persidangan ini,” kata Baiman Fadhli, S.H.

Terhadap permohonan itu, Majelis hakim langsung mempersilahkan JPU untuk mempersiapkan berkas penetapan saksi sebagai Terdakwa “ya, Pak Jaksa ya, silahkan ditindak lanjuti permintaan Penasehat Hukum tadi, dan saksi, kamu siap-siap ya” tandas Ketua Majelis Hakim.

Tidak hanya itu, Baiman Fadhli juga mengungkapkan rasa kekecewaannya dalam persidangan, hal ini dikarenakan sikap Penyidik yang hanya menetapkan Nur Asyiah Dewi sebagai DPO didalam berkas perkara, tetapi tidak pernah diterbitkan notice DPO tersebut dihadapan public dengan tujuan agar diketahui oleh masyarakat dan dibantu pencariannya oleh masyarakat.

Sidang selanjutnya akan digelar pecan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.***

Baca dan cari artikel, berita serta konten lainnya di Google News