Krusial | Aceh Selatan – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menggelar pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Jum’at, 01 Maret 2024.
Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi SE. menjelaskan, dasar Hukum pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum Tahun 2024 adalah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU 5 Tahun 2024 telah diatur jadwal pelaksanaan Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dimulai dari tanggal 17 Februari sampai 5 Maret 2024.
“KIP Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan rekapitulasi di tingkat kabupaten tanggal 1 Maret sampai dengan selesai,” kata Kafrawi.
Rekapitulasi yang dilaksanakan hari ini adalah berjenjang mulai dari tingkat KPPS sampai PPK.
“Kami berterima kasih kepada Partai Politik yang sudah berpartisipasi bersama teman-teman penyelenggara Kpps, Pps, dan Ppk dalam melakukan proses rekapitulasi ini, sehingga berjalan dengan baik,” tutur Kafrawi.
“Pemilu Tahun 2024 ini diakui sebagai pemilu yang besar dan komplek bagi kita semua khususnya bagi penyelenggara, yang mana jajaran kami mulai dari KPPS sampai PPK ada yang harus dirawat di puskesmas kurang lebih sebanyak 34 orang akibat kelelahan dengan berbagai macam gejala yang dialami,” pungkasnya.***
Tinggalkan Balasan