Krusial | Aceh Selatan — Perbedaan pemahaman mengenai syarat dan prosedur keanggotaan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) muncul karena pihak Muhammadiyah yang diwakili oleh Rusdi Kurnia, M.Pd, dan Pemudanya oleh Rahmat Kurniadi, SH, yang mengalami kesalahpahaman terhadap Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama.

Dalam pasal 14 hingga pasal 17, tidak terdapat pembatasan bagi organisasi masyarakat (ormas) manapun untuk ikut sebagai anggota MPU Aceh, baik di tingkat kabupaten maupun kota. Sebaliknya, Qanun tersebut justru memberikan peluang yang sangat terbuka bagi kader ormas manapun untuk masuk dan berkontribusi sesuai dengan kompetensi keilmuan yang disyaratkan.

Tgk. Mujiburrahman mengatakan Pada dasarnya, regulasi ini justru membuka peluang bagi siapapun yang memiliki kompetensi tanpa memberikan sekat pada ormas manapun. Jadi, saya harap tidak ada ormas yang mengalami kesalahpahaman. Hendaklah jeli dalam menelaah regulasi yang ada.”

Agar debat kusir ini tidak berlanjut, sebaiknya dihentikan, ungkap Tgk. Muji, yang merupakan ketua alumni PKU. Untuk membangun Aceh Selatan yang maju dan produktif, mari kita bahas substansi dari debat yang berujung.

Kami, Alumni Pendidikan Kader Ulama, lebih layak untuk bergabung terlebih dahulu sesuai dengan kompetensi unggul dari kader-kader alumni. Agar kader ulama Aceh Selatan yang berjumlah lebih dari 1.000 anggota alumni kader ulama dapat didistribusikan untuk mengisi Majelis Adat Aceh (MAA) dan Majelis Pendidikan (MPD).

Kader ulama dan kalangan dayah juga harus diwakilkan dalam lembaga seperti MAA, yang harus melibatkan unsur kalangan agamawan. Sebab, ulama adalah garda terdepan dalam membangun adat dan kebudayaan di Aceh, baik pada masa gemilang Aceh maupun sekarang.

Bak kata pepatah Indatu Aceh, “Hukom Bak Syiah Kuala, Adat Bak Poe Teumereuhom. Adat Ngon Hukum Lage dzat dengan sifeut. Adat basanding Syara’, Syara’ basanding Kitabullah.”

Adat dan budaya harus selalu seiring dengan agamawan. Oleh karena itu, MAA Aceh Selatan harus melibatkan kader ulama pesantren agar terarah dan dapat berdiskusi mengenai adat dan pendidikan secara bersama. Saat ini, terdapat kerentanan dalam adat pertunangan di Aceh yang melanggar syariat dengan menggabungkan laki-laki dan perempuan, bahkan mirisnya, sampai bersentuhan tangan. Hal ini terjadi di Aceh Selatan karena unsur Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Selatan absen dari unsur agamawan. MPD juga harus melibatkan kader ulama yang memiliki kualifikasi pendidikan formal S1, S2, dan S3. Jangan mengira bahwa kami, santri, tidak memiliki pendidikan formal.

Tgk. Muji berharap agar MPU, MAA, serta MPD Aceh Selatan dapat bekerja sama dalam memajukan dan memproduktifkan Aceh Selatan dalam bidang agama, pendidikan, dan budaya yang kini sudah mulai rusak dan mengalami dekadensi moral.***