Krusial | Tulungagung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung telah menahan oknum Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo (ES), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Sementara itu, bendahara desa yang juga tersangka, Wiji, dilaporkan menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penahanan terhadap ES dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, setelah proses penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. “Terdakwa ES kami tahan pada Selasa setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, pada Jum’at (18/4/2025).
Saat ini, penyidik akan segera melakukan proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung. Sementara itu, Polres Tulungagung masih berupaya melakukan pencarian terhadap Wiji, bendahara desa yang menghilang.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada periode tahun anggaran 2020-2021. Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah melakukan persekongkolan untuk mencairkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD),” jelas Ryo.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta. “Sebagian anggaran digunakan untuk membiayai proyek yang dikelola oleh pemerintah desa, namun sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya. (Prayitno)
Tinggalkan Balasan