Krusial.com — Wakil Ketua 1 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Teuku Umar, Sahdiansyah Putra, menyatakan polemik 4 pulau Aceh yang diambil secara paksa masuk ke dalam Provinsi Sumatra Utara sudah clear secara politik. Namun, belum clear secara hukum.

Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 dan telah membuat gaduh itu 17 juni 2025 kemarin, pemerintah pusat telah memutuskan untuk dikembalikan ke Aceh.

“Pemerintah pusat telah memutuskan 4 pulau itu dikembalikan ke Aceh, dan ditandatangani perjanjian kesepakatan tersebut oleh Gubernur Aceh, Mendagri, Gubernur Sumut, dan Mensekneg,” kata Sahdi, dalam rilisnya diterima Krusial, Kamis (19/6/2025).

“Untuk mengakhiri polemik hari ini dan dikemudian hari, tidak cukup jika hanya lahir kesepakatan bersama diatas selembar kertas, namun tidak segera dipertegas misalkan dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau dikeluarkan nya Keppres sebagai pembatalan Kepmendagri tersebut,” sambungnya.

Menurut putra asli berdarah Gayo Aceh ini, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, itu masih berlaku meskipun sudah ada kesepakatan antara Pemerintahan Sumut dan Aceh.

“Kepmendagri yang mendasari pengalihan 4 pulau Aceh ke Sumatra Utara itu masih berlaku, selama tidak ada tindak lanjut Pemerintah Pusat untuk menuangkannya ke dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau dikeluarkan nya Keppres yang dilahirkan atas dasar kesepakatan kemarin. Jadi selesai secara politik, tapi belum selesai secara hukum,” ujarnya.

Sahdi juga menyampaikan bahwa, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 dan ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Mendagri, Gubernur Sumatra Utara, dan Mensekneg pada selasa 17 Juni 2025 tersebut tetap harus dikawal.

“Kepmendagri dan surat kesepakatan bersama wajib dikawal sampai benar-benar clear melahirkan aturan dan keputusan yang sah dan mengikat secara hukum, agar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau itu bisa berakhir terbatalkan, dan agar dikemudian hari tidak kembali membuat gaduh,” katanya.*