Krusial.com — Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo, terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya dalam tindak pidana korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ni Putu Sri Indayani, terdakwa Eko Sujarwo dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer. Namun, yang bersangkutan divonis bersalah atas dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap hakim Ni Putu Sri Indayani saat dihubungi awak media, Sabtu (30/8/2025).

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 539.493.953 dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, membenarkan adanya putusan perkara yang menjerat Kepala Desa Kradinan tersebut. Putusan pidana penjara dari majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk putusan uang pengganti justru lebih besar dari tuntutan JPU,” kata Amri.

Menurutnya, pascaputusan tersebut, JPU masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding. JPU dan terdakwa memiliki waktu satu pekan ke depan untuk memutuskan.

“Untuk sementara kami masih pikir-pikir dulu, sambil melaporkan hasil putusan ini ke pimpinan,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa dan bendahara desa tersebut terjadi pada periode tahun anggaran 2020-2021.

Modusnya, kedua tersangka melakukan persekongkolan untuk mencairkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), maupun bantuan keuangan. Tersangka mencairkan anggaran pemerintah, namun sebagian diminta oleh Kepala Desa dan sebagian lagi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, sebagian lain digunakan untuk membiayai proyek yang dikelola oleh pemerintah desa. Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta.***

(PRAYITNO).