Krusial.com  – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan menggantikan R. Indra Senjaya, S.H., M.H.. Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan tersebut berlangsung di Aula Kejati Aceh, Senin (5/1/2026).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim, menjelaskan bahwa pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan kejaksaan.

“Proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan hal yang biasa di setiap organisasi, termasuk di lingkungan Kejaksaan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan upaya peningkatan kinerja serta regenerasi sumber daya manusia,” ujar Alfryandi.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa setiap kebijakan pengangkatan, penempatan, maupun alih tugas jabatan telah melalui proses kajian dan pertimbangan yang matang. Penunjukan pejabat baru, katanya, didasarkan pada hasil evaluasi objektif terhadap kompetensi dan integritas individu yang dianggap layak menduduki jabatan strategis.

“Kepada para pejabat yang baru dilantik, saya berpesan agar mampu menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan pimpinan. Buktikan dengan kinerja, karya nyata, serta dedikasi terbaik untuk institusi dan masyarakat,” ujar Kajati dalam arahannya.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan integritas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. “Dengan kapabilitas dan kecakapan yang dimiliki, setiap pejabat diharapkan mampu mewujudkan Kejaksaan yang cerdas, berintegritas, profesional, modern, dan berhati nurani serta berjiwa melayani di tengah masyarakat,” tambahnya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri para asisten di lingkungan Kejati Aceh, pejabat struktural, serta sejumlah kepala kejaksaan negeri dari berbagai kabupaten/kota di Aceh.***