Krusial.com — Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode November 2025 hingga April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana,” ujar Roland.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan, perwakilan Kapolres Aceh Selatan yang diwakili Wakapolres, perwakilan Pengadilan Negeri Tapaktuan, Mahkamah Syariah Tapaktuan, Kepala BNNK Aceh Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, serta unsur Forkopimda lainnya, jajaran Kejari Aceh Selatan, dan insan pers.
Roland menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan perkara syariat yang telah diputus pengadilan dengan total 35 perkara. Rinciannya meliputi 23 perkara narkotika, 3 perkara pencurian, 2 perkara maisir (judi online), 2 perkara kesusilaan, 1 perkara ITE, 2 perkara pertambangan, dan 2 perkara migas.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 1.670,74 gram, sabu seberat 1.487,74 gram, serta 11 unit telepon genggam dari berbagai merek.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka di tempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung barang bukti yang dimusnahkan,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Tinggalkan Balasan