Krusial.com — Kantor BPN di Kelurahan Citrodiwangsan Lumajang terpaksa di geledah tim Penyidik Kajari Lumejang. Penggeledahan ini terkait dugaan alih fungsi lahan sungai jadi perumahan. Kasus itu bermula dari temuan kasus bahwa lahan sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Lumajang telah berubah status jadi tanah kavling.
Dugaan sementara BPN telah menerbitkan 3 sertifikat tanah yang diduga ilegal. Total seluas 9.600 meter persegi lahan sungai yang berubah menjadi perumahan.
Dalam penggeledahan itu Kejari Lumajang menyita 3 bendel peta wilayah di 2 kecamatan dan 3 bendel permohonan sertifikat asal tanah. Selain itu turut disita satu lembar hasil cetak pola ruang arcmap dan 3 hasil cetak peta pola Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten Lumajang.
Kepala Kejari Lumajang, Kosasih mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejari.
“Penggeledahan kantor BPN ini merupakan rangkaian penyelidikan alih fungsi lahan menjadi perumahan. Terdapat 3 sertifikat yang diterbitkan oleh BPN,” ujar Kosasih, Sabtu (2/8/2025).
Hingga saat ini Kejari Lumajang belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik Kejari telah memintai keterangan terhadap 22 orang saksi.***
(PRAYITNO)
Tinggalkan Balasan