Krusial | Aceh Barat – Serunya aksi protes terkait operasional dan pengangkutan material bijih besi milik PT. Pinang Sejati Utama (PT.PSU) di Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Ketua IPELMASEL (Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Selatan) Aceh Barat, Mullyanda buka suara.

Mencermati perkembangan informasi seputar kegiatan operasional dan pengangkutan material bijih besi PT. PSU yang menggunakan jalan daerah dari Simpang Tiga Kluet Tengah sampai Paya Ateuk Kecamatan Pasie Raja, IPELMASEL menilai sebagai bagian lost kontrol yang berdampak kerugian bagi Aceh Selatan.

“Pihak PT. PSU sudah beroperasi sekian lama, namun Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) belum terbentuk untuk mengatur pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Konteks ini bisa dituding pemerintah daerah seperti sengaja dan identik pembiaran tanpa adanya penanganan yang jelas,” kata Mullyanda melalui keterangan tertulis seperti dikutip Krusial dari AntaranNews.com, Kamis (30/1/2025).

Masyarakat merasa aneh dan heran, sebut ketua IPELMASEL Aceh Barat, kenapa tidak ada sedikitpun tindakan yang diambil oleh pemerintah Aceh Selatan dan pemerintah Aceh terhadap hal yang dilakukan oleh PT. PSU yang nyata-nyata tidak pemanfaatan bagi pemerintah dan masyarakat.

Diduga, aktivitas PT. PSU tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan lain. Selain itu, aktivitas pengangkutan bijih besi juga berseliweran di jalan nasional dan pusat kota Tapaktuan tanpa mengindahkan penderitaan warga di kediaman sendiri.

Menurut Mullyanda, kehadiran PT. PSU selama ini tidak memberikan dampak baik dan tidak berkontribusi terhadap daerah seperti PAD maupun tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap Corporate Social Responsibility (CSR).

Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, Pj Bupati Aceh Selatan dan Pj Gubernur Aceh diminta membuka mata dan mendengar aspirasi rakyat untuk melakukan evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

“Kami barisan Mahasiswa Aceh Selatan di Aceh Barat, mendesak pemerintah daerah membuka mata, agar masalah ini bisa ditangani dan diselesaikan secepatnya. Jangan sampai terjadinya pembiaran dan terkesan tidak ada tindakan dari pemerintah” imbuh Mullyanda.

Pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat, tidak begitu sulit menerapkan aturan dan ketegasan sesuai aturan dan perundang-undangan atau acuan Perbup dan Perda.

“Upayakan sebijak-bijaknya untuk kepentingan dan memihak masyarakat luas, bukan malah pembiaran dengan berdiam diri tanpa action apapun untuk menyelesaikan masalah. Pemerintah Pusat itu butuh rekomendasi dan persetujuan daerah dalam penerbitan SIUP Pertambangan, mohon itu dipahami,” pungkas Mullyanda.***