Krusial.com – Yayasan APEL Green Aceh resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait rencana investasi senilai Rp200 triliun di Kabupaten Nagan Raya. Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan informasi yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak memperoleh dokumen yang diminta.

Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dasar hukum dan dokumen resmi yang melandasi rencana investasi berskala besar tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan syarat penting untuk memastikan setiap kebijakan publik berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Transparansi adalah fondasi utama investasi yang bertanggung jawab. Jika pemerintah yakin bahwa investasi Rp200 triliun ini benar-benar memiliki dasar hukum, perencanaan, dan komitmen yang kuat, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen yang menjadi hak publik,” kata Rahmad Syukur, Selasa (4/8/2026).

Rencana investasi yang sebelumnya diumumkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya itu disebut mencakup pembangunan industri pengolahan tembaga sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik di kawasan Beutong Ateuh. Selain itu, proyek tersebut juga diklaim meliputi pengembangan kawasan industri seluas sekitar 5.000 hektare, pembangunan pelabuhan, hingga pengembangan Bandar Udara Cut Nyak Dhien.

Melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh, APEL Green Aceh meminta pemerintah membuka sejumlah dokumen penting, di antaranya salinan nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama, identitas investor, ruang lingkup investasi, kajian dan proposal proyek, notulen rapat, status realisasi investasi, lokasi dan luas kawasan, dokumen perizinan, hingga instansi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.

Syukur menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan setiap proyek strategis berjalan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Menurutnya, semakin besar nilai investasi dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk membuka informasi kepada publik.

APEL Green Aceh berharap Komisi Informasi Aceh dapat memeriksa sengketa tersebut secara objektif. Organisasi itu menilai putusan perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen badan publik dalam menerapkan prinsip transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola investasi di Aceh. ***