Krusial | Aceh Selatan – Dalam sebuah pernyataan yang mengundang perhatian publik yaitu Ketua Inisiator Pergerakan Sosial Kepemudaan (Inpersi) Aceh Selatan, Indra Mudaris, menyampaikan keprihatinan mengenai kemungkinan penampungan warga Rohingya di daerah Aceh Selatan.
Menurutnya, Pemda sebaiknya tidak menerima atau menampung mereka, karena situasi tersebut dianggap lebih sebagai permainan bisnis dan skenario penyelundupan melibatkan para tekong.
Indra menjelaskan bahwa, isu pengungsi Rohingya telah menjadi sorotan global, namun ia menegaskan banyak di antara mereka yang datang bukan sekadar mencari perlindungan, tetapi juga terjebak dalam praktik bisnis ilegal.
“Kami khawatir bahwa mereka yang datang ke Aceh Selatan ini bukan hanya pengungsi, tetapi juga bagian dari jaringan penyelundupan manusia yang mengedepankan keuntungan finansial,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya pada Jum’at, 18 Oktober 2024.
Lebih lanjut, ia menambahkan penampungan warga Rohingya dapat menambah beban sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Kita harus mempertimbangkan dampak jangka panjang. Apakah daerah kita siap untuk menangani penampungan tersebut?,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Pemda diharapkan untuk mengambil sikap tegas, dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan internasional terkait isu ini.
Indra Mudaris menyarankan agar Pemda melakukan langkah-langkah preventif, termasuk memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah masuknya pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, timpalnya.
Dalam konteks ini, Indra juga meminta dukungan dari masyarakat untuk lebih kritis dalam melihat isu ini.
“Kita perlu membangun kesadaran bahwa, tidak semua yang datang dengan kapal adalah pengungsi yang membutuhkan bantuan,” jelasnya.
“Kita harus bisa membedakan antara korban yang benar-benar membutuhkan perlindungan, dan mereka yang mungkin terlibat dalam jaringan kriminal,” tutupnya.
Pernyataan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Sebagian mendukung pendapat Indra, sementara yang lain menilai bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan tanpa diskriminasi.***
Tinggalkan Balasan