Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Krusial.com
+ Gabung
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/1545/2024
TENTANG
JADWAL, LOKASI DAN KETENTUAN PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN 2024
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 7 Oktober 2024 Hal Penyampaian Jadwal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024, maka dengan ini mengumumkan hal-hal sebagai berikut:
Download Jadwal titik lokasi peserta SKD CPNS Nagan Raya 2024
- Jadwal, Lokasi dan Pembagian Sesi Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024 untuk masing-masing peserta tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
- Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti SKD wajib mencetak Kartu Peserta Ujian SKD melalui akun masing-masing pada laman website https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan printer berkualitas baik agar barcode dapat terbaca dengan baik pada saat registrasi;
- Peserta wajib memahami dan mengikuti jadwal pelaksanaan sebagai berikut: Pembagian Sesi Pelaksanaan SKD CPNS T.A. 2024:


Ketentuan bagi peserta saat mengikuti ujian SKD CPNS sebagai berikut:
- WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian;
WAJIB memakai pakaian dengan ketentuan:
– Pria : Kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah, celana panjang formal berwarna hitam dan sepatu hitam (tidak diperkenankan memakai kaos/celana berbahan jeans dan sandal;
– Wanita : Kemeja Putih polos lengan panjang dan berkerah, rok panjang formal berwarna hitam, sepatu formal warna hitam dan kerudung kain polos warna hitam bagi peserta yang berjilbab (tidak diperkenankan memakai pakaian berbahan jeans, coyduroy, khakis dan legging serta sandal). - WAJIB membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu:
– Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; 2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli dan Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP;
– Alat tulis pribadi (pensil kayu).
Larangan bagi peserta selama pelaksanaan ujian:
- DILARANG membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalung, cincin, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flasdisk, handphone atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata api/tajam atau sejenisnya;
- DILARANG membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian;
- DILARANG bertanya atau berbicara dengan sesama peserta dan menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian berlangsung;
- DILARANG merokok dalam kawasan lokasi ujian;
- DILARANG keluar ruangan ujian, kecuali sudah memperoleh izin dari panitia.
- Peserta yang masih tetap membawa barang wajib menitipkan barang ditempat penitipan barang, disarankan untuk tidak menitipkan perhiasan, uang atau barang berharga lainnya dalam bentuk apapun. Kehilangan atau kerusakan barang yang dititipkan menjadi tanggung jawab peserta dan tidak mendapatkan ganti rugi dari Panitia;
Prosedur Seleksi:
- Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi;
- Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul disekitar lokasi seleksi;
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan pada saat registrasi untuk mendapatkan PIN Registrasi;
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan yang disampaikan oleh Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
- Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor kepada Panitia apabila ada keluhan Kesehatan atau lainnya;
- Peserta dapat keluar dari ruang ujian, apabila sudah selesai menjawab soal dan sudah mencatat hasil skornya;
- Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan ditempat penitipan barang segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
- Hasil ujian CAT peserta secara live scoring dapat dilihat melalui kanal YouTube pada link yang telah ditentukan.
- Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan CPNS berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: a. 65 (enam puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU); dan c. 166 (seratus enam puluh enam) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Panitia dalam hal ini dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang dengan alasan apapun dengan kondisi diantaranya:
a. Tidak hadir pada sesi ujian dilaksanakan;
b. Terlambat hadir;
c. Tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian;
d. Tidak membawa dan tidak dapat menunjukan e-KTP asli atau Surat Keterangan yang asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP;
e. Tidak memakai pakaian sesuai dengan yang sudah ditentukan;10. Apabila terdapat Kesamaan Nama dalam daftar lampiran pengumuman ini maka diperhatikan juga Nomor Peserta Ujian masing-masing; - Bagi peserta yang memilih lokasi ujian selain dari Hotel Parside Meuligo (Aceh Barat 1) agar mengikuti ketentuan yang diberlakukan di titik lokasi ujian yang dipilih;
- Setiap informasi terkait dengan Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://bkpsdm.naganrayakab.go.id dan laman https://sscasn.bkn.go.id, kepada Peserta diharapkan mengikuti dan memantau seluruh seleksi perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
- Kelalaian peserta dalam membaca, memahami dan memantau pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;
- Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya apapun;
Tinggalkan Balasan