Krusial | Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat terus mengupayakan peningkatan kompetensi pendidikan, diantaranya disektor tata kelola dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar tidak terbelit hukum.

Kepala Disdikbud Aceh Selatan, Akmal AH, S.Pd menyebutkan, didasari arahan dan petunjuk bapak Pj Bupati Cut Syazalisma, S.STP untuk meningkatkan mutu Pendidikan dan menghadirkan tenaga kependidikan berkompetensi, maka dipandang penting dilaksanakan pelatihan bagi bendahara BOS, termasuk tingkat SMP.

Dikatakan Akmal, berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2017 tentang standar pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Karenanya, para bendahara harus dilatih penggunaan aplikasi tata Kelola dan pelaporan dana BOS.

“Pengelolaan dana BOS jangan dianggap main-main, semua penggunaannya sudah diatur pemerintah serta harus sesuai ARKAS. Untuk menciptakan pengelolaan dana BOS yang akuntabel dan sesuai petunjuk para bendahara di latih kecakapan manajemen. Konsep ini sejalan dengan arahan bapak Pj bupati,” kata Akmal AH, S.Pd, Rabu (6/3/2024).

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Aceh Selatan, Amin Saleh menyebutkan, pelatihan bendahara dana BOS sangat strategis dilaksanakan untuk mencapai kompetensi pendidikan serta menghindari penyelewengan, terutama pemahaman administrasi pengelolaan dan pelaporan.

“Menindaklanjuti program pimpinan daerah, sebanyak 62 orang bendahara BOS jenjang SMP dilatih pemahaman dan penggunaan administrasi selama dua hari. Untuk mencapai hasil yang maksimal, peserta harus mengikuti dengan serius sehingga bisa menguasai semua materi yang dipapar nara sumber,” imbuh Saleh Amin.

Kegiatan pelatihan manajemen pengelolaan dana BOS ini berlangsung di Hotel Dian Rana, sejak Rabu sampai Kamis. Disdikbud Aceh Selatan menghadirkan narasumber, diantaranya; Kepala Disdikbud, Inspektorat, Perpajakan dan Instruktur ARKAS.

*Kami terus memacu penggunaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS sesuai aturan. Jika sudah diberikan pelatihan yang memadai, ternyata masih ada yang membandel dan dianggap sepele, maka resikonya tindakan tegas dari pimpinan daerah,” pungkas Saleh Amin.***

Baca dan cari artikel, berita serta konten lainnya di Google News