Krusial.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Barat bersama DPMPTSP dan Dinas PUPR menemukan kendaraan hauling pengangkut batu bara yang melintas di jalan kabupaten tanpa mengantongi izin penggunaan jalan.

Temuan itu diperoleh dalam pengawasan aktivitas angkutan yang dilakukan tiga instansi tersebut pada Senin (21/9/2026) malam.

Kepala Dishub Aceh Barat Erdian Mourny mengatakan kendaraan hauling ditemukan beroperasi di kawasan Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Kaway XVI, serta Jalan Letnan Mubin, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Petugas menemukan kendaraan hauling yang digunakan salah satu perusahaan tambang batu bara melakukan aktivitas pengangkutan tanpa mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten,” kata Erdian.

Menurut Erdian, perusahaan tersebut sebelumnya telah mendapat teguran dan diminta melengkapi izin penggunaan jalan. Namun, saat pengawasan kembali dilakukan, persyaratan tersebut belum dipenuhi.

Petugas kemudian meminta kendaraan hauling yang melintas tanpa izin untuk kembali ke lokasi holding atau tempat asal pengangkutan. Kendaraan baru diperbolehkan beroperasi setelah memenuhi ketentuan perizinan.

Dishub juga menemukan kendaraan tersebut tidak dilengkapi informasi mengenai nama pengurus atau operator. Erdian menyebut kendaraan itu selain mengangkut batu bara perusahaan terkait, pada waktu tertentu juga digunakan untuk mengangkut batu bara milik perusahaan lain.

Erdian mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha angkutan agar memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan.

“Pengawasan akan tetap terus kami lakukan guna memastikan seluruh aktivitas angkutan yang menggunakan jalan kabupaten berjalan sesuai ketentuan serta menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya. ***