Krusial | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai tidak menjadi heran atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh terdapat 16 Paket Pekerjaan proses tender tidak sehat (sarat pelanggaran).

Diakui Koordinator TTI Nasruddin Bahar, kejadian seperti ini tidak hanya di Kabupaten Nagan Raya tetapi terjadi pada semua Kabupaten dan Kota di provinsi Aceh.

Modusnya, tutur Nasruddin Bahar melalui pesan WhatsApp (WA), dilakukan sama dengan temuan BPK di Nagan Raya, dimana Dokumen Penawaran dikerjakan oleh kelompok yang sudah ditunjuk oleh Pokja Pemilihan bahkan Pokja sendiri terlibat di dalamnya.

Setiap rekanan yang sudah mendapat Rekomendasi Bupati atau Walikota biasanya menghubungi Pokja atau penghubung yang sudah ditunjuk. Langkah berikutnya rekanan menyetor biaya penawaran sesuai kesepakatan.

“Pemilik perusahaan tahunya beres sampai upload penawaran dan berlanjut pemenangan tender. Mah, ini bukan rahasia umum lagi,” sebut Nasruddin Bahar dilansir Krusial dari antaranNwes.com, pada Minggu malam (26/1/2025),

Personil dan peralatan cenderung menggunakan alat dan personil yang sama meskipun secara aturan dilarang. Nomor Internet Provider IP menggunakan nomor yang sama karena sewaktu di Upload menggunakan nomor IP yang sama bahkan ada oknum pokja yang tidak segan segan mengupload dari ruang kerja Pokja sendiri.

“Kemungkinan ini dapat dilihat hasil evaluasi pokja pemilihan umumnya mendekati HPS, tidak terjadinya persaingan sehat karena tender sudah diatur dan dirancang atas indikasi arahan,” imbuhnya.

Persekongkolan dan pengaturan pemenang selalu mulus tanpa ada tindakan karena oknum APH ikut bermain, sementara Inspektorat (APIP) hanya seperti layang-layang.

“Bagaimna bisa menilai permainan bersih jika APH selaku wasit ikut bermain, tidak heran jika ada istilah ini paket “Lingke’ ini Paket ‘Batoh’ dan isu tersebut sudah menjadi sudah diketahui secara umum,” ujarnya.

Jika wasit ikut bermain sampai kapanpun KKN tidak akan hilang. Banyak kasus yang dilaporkan hilang tanpa bekas alias masuk “tong sampah”

“Berteriak sekalipun sulit diberantas, TTI melakukan monitoring, evaluasi dan advokasi dimana terjadi pelanggaran hukum terhadap proses tender. Mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan sesuai aturan perundang-undangan tentang proses dan mekanisme tender,” tutup Nasruddin Bahar.***