Krusial.com — Dalam rangka momentum Hari Mangrove Sedunia, Ketua DEMA STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Alfa Salam, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia segera mengusut dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Aceh Singkil yang diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRK setempat.
Menurut Alfa, dugaan alih fungsi kawasan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem pesisir yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat.
“Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan lingkungan hidup. Seorang pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjaga sumber daya alam, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang merusaknya,” kata Alfa dalam keterangannya, Minggu (27/7/2026).
Ia menilai peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli semestinya menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menjaga kawasan mangrove sebagai benteng alami pesisir dari ancaman abrasi, banjir rob, hingga tsunami. Selain itu, hutan mangrove juga menjadi habitat berbagai biota laut yang menopang mata pencaharian masyarakat pesisir.
Alfa menegaskan, perusakan mangrove tidak hanya berdampak pada hilangnya tutupan hutan, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem, merusak habitat biota laut, dan mengurangi perlindungan alami bagi wilayah pesisir.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi oleh berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Dalam pernyataannya, Alfa turut menyoroti dugaan keterlibatan seorang anggota DPRK Aceh Singkil dalam kasus tersebut. Menurutnya, sebagai bagian dari lembaga legislatif, anggota dewan semestinya memahami dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila benar ada keterlibatan dalam dugaan perusakan mangrove demi kepentingan pribadi, tentu hal tersebut sangat disayangkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas dasar informasi dan laporan yang diterimanya dari masyarakat, Ketua DEMA tersebut menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak APH melakukan penyelidikan dan investigasi secara menyeluruh tanpa intervensi pihak mana pun. Kedua, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama instansi terkait bersikap transparan serta mengambil langkah konkret melindungi kawasan mangrove yang diduga mengalami kerusakan.
Selain itu, ketiga Alfa meminta Menteri Kehutanan RI tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perusakan hutan mangrove. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, izin maupun hak pemanfaatan kawasan harus dicabut sesuai ketentuan hukum, disertai kewajiban memulihkan kembali kawasan tersebut sebagai hutan mangrove.
“Negara harus hadir untuk memastikan hutan mangrove tetap menjadi milik kepentingan publik, bukan dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.
Alfa mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan Hari Mangrove Sedunia sebagai momentum memperkuat kepedulian terhadap pelestarian hutan mangrove.
“Keberadaan mangrove memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat penting, sekaligus berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim,” pungkasnya. ***
Tinggalkan Balasan