Krusial.com – Tanggal 15 Agustus menjadi momentum penting bagi masyarakat Aceh untuk mengenang perjalanan panjang menuju perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Memperingati Hari Damai Aceh 2026, masyarakat diajak menjadikan momentum tersebut sebagai ruang refleksi sejarah, merawat perdamaian, sekaligus memperkuat marwah dan identitas Aceh.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua Cendikia Peutrang Nanggroe Aceh, M. Rafsanjani. Ia mengajak masyarakat Aceh menjadikan 15 Agustus sebagai momentum untuk mengenang perjalanan sejarah sekaligus membangun kesadaran generasi muda terhadap identitas dan nilai-nilai perdamaian.

Salah satu bentuk ekspresi yang diusung adalah pengibaran Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026.

Menurut Rafsanjani, pengibaran tersebut dimaknai sebagai bentuk ekspresi identitas dan kebanggaan terhadap sejarah serta budaya Aceh. Pada saat yang sama, momentum tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa perdamaian yang telah diperjuangkan harus terus dijaga.

“Pengibaran Alam Peudeung ini kami maknai sebagai bagian dari upaya mengembalikan marwah dan identitas Aceh. Kita ingin mengenang sejarah dan memperkuat jati diri masyarakat Aceh, namun tetap dalam semangat perdamaian dan persatuan,” ujar M. Rafsanjani.

Minta Pemerintah Aceh Perkuat Regulasi

Rafsanjani menegaskan peringatan Hari Damai Aceh tidak semestinya berhenti pada kegiatan seremonial.

Menurutnya, momentum tersebut penting untuk mengingat perjalanan sejarah Aceh sekaligus menanamkan nilai-nilai perdamaian kepada generasi muda.

Ia juga meminta Pemerintah Aceh segera melakukan revisi dan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait bendera dan lambang Aceh.

Menurut Rafsanjani, mengenang sejarah tidak berarti membuka kembali konflik masa lalu. Sebaliknya, sejarah harus menjadi pelajaran agar masyarakat Aceh mampu menjaga perdamaian sekaligus mempertahankan identitas dan marwah daerah secara bermartabat.

“Perdamaian adalah hasil dari perjalanan sejarah yang panjang. Karena itu, mari kita rawat perdamaian, kita jaga marwah Aceh, dan kita wariskan identitas serta sejarah Aceh kepada generasi berikutnya,” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat yang memperingati Hari Damai Aceh untuk tetap mengedepankan kedamaian, ketertiban, persatuan, dan tanggung jawab serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Pengibaran Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, kata Rafsanjani, diharapkan dapat menjadi simbol refleksi sejarah sekaligus pengingat bahwa identitas Aceh dapat dirawat melalui cara-cara yang damai, bermartabat, dan bertanggung jawab.

“15 Agustus bukan sekadar tanggal. Ia adalah pengingat sejarah perdamaian Aceh, sekaligus momentum untuk merawat marwah dan identitas Aceh bagi generasi yang akan datang,” ujarnya.***