Krusial | Aceh Selatan – Setelah hampir 20 tahun sejak penandatanganan MoU Helsinki dan 19 tahun sejak disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, provinsi Aceh masih belum berhasil melepaskan diri dari kemiskinan. Dana otonomi khusus Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang menjadi perhatian serius. Persoalan pertumbuhan perekonomian rakyat masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Pemerintahan Aceh di masa mendatang.
Salah satu persoalan yang dihadapi adalah belum maksimalnya pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat untuk terlibat langsung dalam mengelola sumber daya alam, termasuk di sektor pertambangan. Sehingga, masyarakat Aceh hanya menjadi penonton di negerinya sendiri, padahal daerah ini begitu kaya akan potensi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni. Menurut Delky, banyak provinsi di Indonesia yang belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), padahal UU Minerba secara jelas menyebutkan bahwa pemerintah harus memprioritaskan WPR untuk lokasi pertambangan rakyat.
“Kita bisa lihat sendiri apa yang terjadi selama ini. Tambang rakyat kerap diidentikkan dengan tambang ilegal, padahal tak jarang pula perusahaan yang melakukan pertambangan secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, pemerintah khususnya di Aceh terlihat belum memfasilitasi hadirnya WPR, sehingga masyarakat bisa mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR) dan beraktivitas secara legal,” kata Delky Nofrizal Qutni pada Kamis (12/2/2025).
Delky juga menyebutkan bahwa legalisasi pertambangan rakyat di Aceh akan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah di tengah semakin menipisnya dana dari pusat. “Jika dalam satu blok WPR dapat menyumbang Rp 500 juta – Rp 2 Milyar Rupiah pendapatan asli daerah pertahun, maka 20 blok WPR akan mampu menyumbangkan 10-40 milyar pertahun ke penerimaan daerah,” sebutnya.
Delky mengatakan bahwa kepemimpinan Mualem-Dekfad diharapkan menjadi harapan baru bagi masyarakat Aceh untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonominya dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk turut mengelola hasil alam di bumi Aceh tercinta melalui legalisasi pertambangan rakyat.
Kita meyakini bahwa kecintaan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap rakyat dan negerinya, ditambah dengan itikad baik serta komitmen Mualem-Dekfad dalam memajukan Aceh dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, akan menjadi pondasi kuat dalam merealisasikan legalisasi pertambangan rakyat di Aceh. Sehingga, rakyat juga dapat lebih proaktif dalam mengelola sumber daya alam yang ramah lingkungan serta berkontribusi untuk meningkatkan penerimaan daerah demi memaksimalkan capaian pembangunan.
Mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) tersebut juga mengatakan bahwa langkah awal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh adalah memastikan bahwa revisi qanun RTRW Aceh saat ini mengakomodir wilayah pertambangan rakyat (WPR). Selain itu, dia berharap agar persoalan fasilitasi perizinan tambang rakyat dapat menjadi salah satu agenda program prioritas Pemerintah Aceh ke depan.
Pemerintah Aceh juga diharapkan dapat mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Pusat sesuai dengan analisis geologi dan potensi. Menurut Delky, jika pemerintah mengkhawatirkan keterlibatan cukong dalam hal pertambangan rakyat, maka Pemerintah juga dapat memaksimalkan pembiayaan syariah bagi para penambang rakyat yang sudah memiliki izin dari perbankan-perbankan yang ada.
“Pemerintah juga dapat memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penyedia bahan-bahan bagi penambang rakyat dan juga mengambil peran dalam segmen hilirisasi atau menampung hasil tambang rakyat. Sehingga, semakin meningkatkan multi efek kehadiran pertambangan rakyat yang legal dan ramah lingkungan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.***
Tinggalkan Balasan