Krusial.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Selatan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut adanya pemutusan aliran listrik di lingkungan kantor dinas tersebut.
Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan, Syaiful Kamal, pada Jum’at (13/2/2026) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi pemutusan listrik sepihak oleh PLN, apalagi disebabkan oleh tunggakan pembayaran.
“Kami tegaskan, tidak ada pemutusan listrik oleh PLN di kantor Dinas PUPR karena alasan tunggakan. Jika ada lampu yang padam, itu disebabkan gangguan teknis atau pemadaman yang terjadi secara menyeluruh di wilayah Tapaktuan, bukan pemutusan sepihak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian lampu yang tidak berfungsi saat ini juga dipengaruhi oleh kerusakan instalasi listrik internal yang masih dalam proses perbaikan, meski pengerjaannya menghadapi keterbatasan anggaran.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap berupaya memastikan fasilitas penerangan umum dapat berfungsi optimal secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
Dinas PUPR Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi berspekulasi terkait isu pemutusan listrik lampu di kantor Dinas PUPR, serta tetap mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga dan memperbaiki fasilitas umum secara berkelanjutan.***
Tinggalkan Balasan