Krusial | Aceh Selatan – Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Aceh Selatan semakin nyata dengan masuknya Rancangan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak dalam 10 prioritas legislasi daerah tahun ini.
“Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara DPRK dan Pemkab Aceh Selatan yang berlangsung baru-baru ini. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Koordinator Wilayah Barat Yayasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Rumoh Putroe Aceh,” kata Gusmawi Mustafa, Selasa (4/2/2025).
Menurut Gusmawi, mengatakan qanun ini telah lama dinantikan oleh masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta para penggiat sosial kemanusiaan, akademisi, dan berbagai elemen lainnya.
Ia menegaskan bahwa Aceh Selatan membutuhkan regulasi yang kuat dan berpihak untuk menjamin keamanan serta kesejahteraan perempuan dan anak di daerah ini.
“Kami sangat mengapresiasi DPRK dan Pemkab Aceh Selatan yang telah memasukkan Rancangan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai prioritas. Ini merupakan langkah besar dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kelompok rentan di Aceh Selatan. Terlebih, rancangan ini telah memiliki dasar akademik yang kuat, dengan kajian akademik yang telah diselesaikan pada akhir tahun 2024,” ujar Gusmawi.
Lebih lanjut, ia berharap agar rancangan qanun ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi regulasi resmi, paling lambat pada pertengahan tahun ini, sehingga implementasinya bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Urgensi Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak
Aceh Selatan, seperti daerah lainnya, masih dihadapkan pada berbagai tantangan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Tantangan tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi, serta kurangnya akses terhadap keadilan bagi korban.
Dengan adanya qanun ini, diharapkan akan tercipta payung hukum yang lebih jelas dan tegas dalam menangani berbagai kasus serta mencegah pelanggaran hak-hak perempuan dan anak.
Selain itu, qanun ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga sosial, akademisi, serta masyarakat dalam memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh dan efektif.
Dengan regulasi yang kuat, aparat penegak hukum dan instansi terkait akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menindaklanjuti setiap kasus yang terjadi, sehingga dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus dan memberikan keadilan bagi korban.***
Tinggalkan Balasan