Krusial.com — Badai etika dan kekuasaan tengah mengguncang Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan. Lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi benteng nilai kejujuran dan disiplin kini justru terjerat polemik pemecatan, intervensi, dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kisah ini berawal dari langkah tegas Ust. M. Andri Fikri, Koordinator Pengasuhan MUQ, yang memberikan sanksi kepada seorang santri berinisial FF atas pelanggaran berat seribg terlambat ke sekolah, sering keluar cabut malam tanpa izin, berkomunikasi merayu santriwati, serta membawa handphone ke asrama, sering meninggalkan shalat jamaah, dan tidak mau mengikuti murajaah dan ujian marhalah Alquran yang diprogramkan oleh koordinator Pengajaran Kurikulum MUQ, Ust. Muhammad Ragil. Dan yang tertuang dalam larangan yang tertulis jelas dalam tata
Namun ketegasan itu berujung pahit. Ust. Andri yang sudah memberikan SP terakhir pada inisial FF anak Plt. Kadis tersbut. Ust Andri diberhentikan secara sepihak melalui surat keputusan bernomor 451/166/2025, tak lama setelah diketahui bahwa santri yang disanksi merupakan anak Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Selatan, Salmi, pejabat yang menaungi lembaga tersebut.
Aroma intervensi kekuasaan semakin kuat setelah kesaksian Bapak Guru Asrama SMA MUQ Aceh Selatan, muncul ke publik. Dalam wawancaranya dengan LNC, ia mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari santri pelanggar dan keluarganya.
“Kamar saya sempat dilempar oleh yang bersangkutan. Dia berteriak-teriak memanggil nama saya dengan keras. Saat kami sampaikan kepada Plt. Kadis Dayah, beliau hanya menjawab, Anak saya memang begitu, kembalikan saja HPnya ke dia . Saya menegakkan displin ini karena masih sayang dan peduli pada santri MUQ. Kalau ini dillonggrakan hilang wibawa kami dan dianggap remeh oleh santri,” terangnya, Minggu (19/10/2025).
Menurutnya, yang lebih aneh, tidak ada wali santri lain yang keberatan terhadap penegakan aturan di asrama. Hanya pihak orang tua FF, yang kebetulan pejabat berwenang, yang terus menuntut pengembalian ponsel anaknya.
Kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa Plt. Kadis Dayah Aceh Selatan melakukan intervensi langsung dengan menggunakan pengaruh jabatannya untuk membatalkan sanksi terhadap anaknya.
Ketua Komite SMA MUQ Aceh Selatan, Herman, juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa komite tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan pemecatan Ust. M. Andri Fikri maupun Koordinator Koperasi.
“Nama Komite dicantumkan dalam surat itu tanpa sepengetahuan kami. Kami kecewa dengan Plt kadis pendidikan Dayah Aceh Selatan dan Kepala UPTD MUQ. Kami keberatan, karena seolah-olah Komite ikut menyetujui keputusan yang tidak pernah kami bicarakan,” ujarnya tegas.
Herman menilai pencatutan nama Komite dalam surat resmi lembaga pendidikan adalah pelanggaran etika administrasi dan bisa menyesatkan publik. Ia menyerukan agar seluruh wali santri menaati aturan yang telah disepakati bersama tanpa pandang bulu. Herman sangat menyayangkan keputusan sembrono Plt kadis Dayah Aceh Selatan yang tidak mencerminkan pemimpin yang bijak. Padahal kami siap selalu bila diajak musyawarah dab rapat apapun.
“Kami ingin semua pihak mengikuti koridor yang ada, supaya marwah dan nama baik MUQ tetap terjaga. Jangan biarkan jabatan menginjak kebenaran,” katanya.
Meskipun surat pemecatan Ust. Andri dikeluarkan pada 10 Oktober 2025, enam hari kemudian Plt. Kadis Dayah kembali mengeluarkan surat baru tentang pengembalian jabatan Koordinator Pengasuhan dan Koperasi MUQ Aceh Selatan dengan alasan telah dilakukan kajian ulang berdasarkan masukan berbagai pihak.
Kendati demikian, suasana di lingkungan pengasuhan disebut berubah drastis. Banyak guru dan pengasuh kini takut menegur santri karena khawatir bernasib sama.
“Kalau setiap teguran bisa berujung pencopotan, bagaimana mungkin kami menjaga disiplin?,” ungkap salah satu ustadz yang enggan disebut namanya.
Ironisnya, pengasuhan MUQ sendiri tengah beroperasi dalam kondisi serba terbatas. Dari sekitar 230 santri, hanya ada satu satpam aktif yang bertugas menjaga asrama. Rencana Anggaran Biaya (RAB) masih mengacu pada tahun 2015 dan belum pernah diperbarui.
“Kami bekerja dengan tanggung jawab, tapi tanpa dukungan dan perlindungan yang memadai. Dan sekarang, yang menegakkan aturan malah disingkirkan,” tutur Ust. Andri sebelumnya.
Secara etika pemerintahan, tindakan Plt. Kadis Dayah Aceh Selatan yang ikut menentukan keputusan dalam kasus yang menyangkut anak kandungnya sendiri jelas mengandung konflik kepentingan (conflict of interest). Prinsip dasar objektivitas pejabat publik menuntut mereka menjauh dari perkara yang berpotensi bias pribadi, apalagi yang berdampak langsung pada jabatan dan keluarganya.***
Tinggalkan Balasan