Krusial | Aceh Selatan — Keputusan Dinas Pendidikan Dayah untuk memberhentikan salah satu guru honorer Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan bernama Ustaz Aguslan Syahputra, M.Pd, mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Ustaz Aguslan, yang telah mengabdi selama kurang lebih 6 tahun, merasa dirugikan karena pemecatan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan atau konfirmasi yang memadai.
Informasi yang diperoleh pada Senin, 24 Februari 2025, menyatakan bahwa Ustaz Aguslan menerima surat pemutusan hubungan kerja sementara pada Senin, 3 Februari 2025, tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan sebelumnya.
“Saya telah mengajar sejak 2019, namun tiba-tiba dipecat tanpa alasan yang jelas. Saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri atau meminta kejelasan, dan ada banyak kejanggalan dalam surat pemecatan tersebut,” kata Ustaz Aguslan.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Dayah Kabupaten Aceh Selatan, Kamarsyah, S.Sos, MM, menyatakan bahwa keputusan untuk memberhentikan Ustaz Aguslan Syahputra sebagai tenaga pengajar honorer di MUQ Aceh Selatan telah melalui proses pertimbangan yang sangat matang.
“Kami memahami keprihatinan guru honorer, namun keputusan ini diambil karena adanya ketidakcocokan antara pihak Dinas dan yang bersangkutan. Selain itu, ada beberapa poin yang telah kami catat, yang menurut kami guru tersebut telah melampaui batas,” kata Asisten I Sekdakab Aceh Selatan, Senin (24/2/2024).
Lebih lanjut, Kamarsyah menegaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Selatan dalam melakukan pemberhentian ini tidak dilakukan secara sembarangan dan telah melalui pertimbangan yang sangat matang.
“Kami telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja guru honorer tersebut, dan keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang,” tutup mantan Kepala Kesbangpol Aceh Selatan.
Tinggalkan Balasan