Krusial.com — Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Timur diinstruksikan untuk melakukan relaksasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Instruksi ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Hal ini mencakup penyesuaian tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Gubernur Khofifah menyampaikan hal tersebut menanggapi aspirasi masyarakat terkait berbagai pemberitaan media mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah di Jawa Timur, pada Kamis (21/8/2025).
Khofifah menjelaskan bahwa pemungutan PBB merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun, sebagai pembina pemerintah daerah di Jawa Timur, Pemprov Jatim memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan yang diberlakukan di daerah tidak memberatkan masyarakat. Untuk itu, Khofifah menegaskan instruksi untuk relaksasi kenaikan yang berakar pada keadilan sosial dan filosofi gotong royong di tengah tantangan dinamika ekonomi.
“Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Namun, perlu diingat bahwa Pendapatan Asli Daerah esensinya adalah untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat,” katanya.
“Maka, kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Setiap kepala daerah harus memiliki kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak akan memberatkan masyarakat,” lanjut Khofifah.
Ia menambahkan bahwa relaksasi kenaikan pajak ini berlaku untuk semua kabupaten/kota. Khofifah juga menyatakan bahwa permasalahan di kabupaten/kota akan diselesaikan dengan tetap memperhatikan keadaan fiskal masyarakat.
“Saya dan Pak Wagub akan terus memantau dan memonitor data setiap daerah satu per satu. Namun, seperti di Jombang, kita jadikan evaluasi karena perhatian publik sangat tinggi di sana,” ungkapnya.
Khofifah lebih jauh menjelaskan bahwa PBB merupakan representasi dari sebuah kontrak sosial, di mana masyarakat memiliki kewajiban untuk berkontribusi, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan kontribusi tersebut kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas. Relaksasi kenaikan PBB ini, lanjutnya, adalah cara untuk mengokohkan kontrak sosial tersebut.
“Jadi, relaksasi ini bukan intervensi Pemerintah Provinsi, tetapi semata-mata wujud nyata dari keberseiringan pemerintah daerah terhadap denyut nadi rakyatnya. Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu merupakan bentuk empati. Dan empati ini akan berbalas dengan kepercayaan dan ketaatan yang lebih besar,” terangnya.
Kepada masyarakat, Khofifah menjelaskan bahwa akan selalu ada ruang untuk menyalurkan aspirasi, terutama jika terbukti mereka memiliki kondisi fiskal yang tidak memadai.
“Mungkin ada beberapa kasus di mana pemungutan pajak disamaratakan, padahal nilai tanahnya tidak sama. Itu bisa diajukan banding. Maka, saya mengimbau agar jangan takut menyalurkan aspirasi,” ujarnya.
“Dan untuk kepala daerah, kita memang harus membuka ruang bagi wajib pajak agar bisa menyampaikan kondisi mereka. Jangan takut untuk merespons aspirasi dari masyarakat karena mekanismenya secara hukum ada. Yang penting adalah hati-hati dan membawa dasar keadilan,” tutup Gubernur Khofifah.***
(PRAYITNO)
Tinggalkan Balasan