Krusial |Surabaya — Puluhan ijazah yang ditahan oleh perusahaan UD Santoso Seal menjadi sorotan publik.Bahkan di beberapa platform media menjadi trending topik. Manengapai hal tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Perusahaan itu sendiri milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana.
Menurut Khofifah pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan pihak kepolisian untuk penanganan kasus ini.
“Ya, saya sudah kontak Pak Kapolres, saya sudah kontak Pak Eri. Pak Eri sudah melaporkan ke Polres [Pelabuhan] Tanjung Perak. Karena gudang ini ada di Tanjung Perak. Kewenangannya ada di Polres Tanjung Perak,” kata Khofifah di Surabata, Sabtu (19/4).
Mengenai kasu ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim juga sudah terlibat dan melakukan pengawasan.
“Kan ada pengawas ketenagakerjaan, sejah awal pengawas ketenagakerjaan itu sudah terlibat,” ucapnya.
Berdasarkan temuan terbaru, menurut Politisi PKB perusahaan UD Sentoso Seal itu tak memiliki izin atau Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga ia meminta polisi mengusut.
“Jadi misalnya yang sekarang ini gudang itu rupanya terkonfirmasi tidak berizin. Hal-hal ini kan perizinannya di Surabaya, tapi Pak Eri sudah terkonfirmasi. Itu sih kita menunggu proses update dari Polres Tanjung Perak,” pungkasnya.
Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan UD Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.
Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang UD Sentoso Seal di wilayah Margomulyo Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.
Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.
Tapi polemik tak berhenti di situ, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa. (Prayitno)
Tinggalkan Balasan