Krusial.com — Penutupan jalan lintas yang dilakukan oleh masyarakat Simpang Tiga Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, pada Jumat, 18 Juli 2025, merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan tambang yang ada di Aceh Selatan.
Hal ini disebabkan oleh kegiatan operasional dan pengangkutan material bijih besi PT. Pinang Sejati Utama (PSU) yang menggunakan jalan daerah dari Simpang Tiga Kluet Tengah sampai Paya Ateuk Kecamatan Pasie Raja, dinilai tidak terkendali sehingga berdampak terhadap kerugian daerah dan masyarakat Aceh Selatan.
Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, menegaskan bahwa sejak lama kehadiran PT. PSU di Aceh Selatan secara nyata tidak memberikan dampak positif kepada daerah, bahkan kerap terjadi polemik di masyarakat karena aktivitasnya yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Jelas-jelas selama ini tidak ada kontribusi perusahaan tambang tersebut terhadap daerah, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Justru, selama ini begitu sering terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat akibat aktivitas perusahaan tersebut,” ungkap Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Dia menjelaskan bahwa pada 1 Mei 2025 lalu juga terjadi polemik serius antara perusahaan dengan masyarakat, sehingga masyarakat mengobrak-abrik kawasan PT PSU dan KSU Tiga Manggis beroperasi. Kemarin, kekesalan masyarakat kembali memuncak hingga masyarakat, terutama kalangan ibu-ibu, melakukan pemblokiran jalan yang digunakan oleh PT. PSU di kawasan Simpang Tiga, Manggamat, Kluet Selatan.
Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 juncto Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten memiliki wewenang dalam mengevaluasi IUP Operasional Perusahaan Pertambangan di Aceh berdasarkan Qanun Pertambangan Aceh.
“Untuk itu, kami meminta Bupati Aceh Selatan untuk melakukan evaluasi kinerja PT PSU, untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi kewajiban dan standar yang ditetapkan. Jika memang terbukti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, maka kami meminta agar Bupati Aceh Selatan mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat untuk mencabut izin perusahaan tersebut,” tegasnya.
Irman juga meminta Pemkab Aceh Selatan untuk mengevaluasi penerapan AMDAL pada PT PSU, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.
“Jika memang terbukti melanggar, maka tentunya kami berharap agar perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi tegas. Jika memang tidak ada manfaat untuk masyarakat dan daerah, untuk apa Pemerintah mempertahankan perusahaan yang hanya menikmati hasil alam daerah kita,” pungkasnya.***
Tinggalkan Balasan