Krusial.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang telah meresahkan masyarakat. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 19 unit sepeda motor hasil kejahatan dan menangkap satu pelaku utama berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., dalam keterangan pers, Selasa (11/11/2025), mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap enam laporan polisi yang masuk sejak September hingga November 2025.
“Pelaku ditangkap tak lama setelah aksinya dipergoki warga di Kecamatan Meureubo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ia telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda,” ujarnya.
Aksi terakhir tersangka terjadi pada 4 November 2025 di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, ketika ia mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y.
Aksi itu gagal setelah pemilik kendaraan memergoki dan berteriak meminta pertolongan warga. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah penduduk sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu unit Honda Beat warna hitam, satu buah kunci Y, serta dua batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian lain di Gedung Olah Raga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta saat Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Dari pengembangan kasus, tim penyidik bergerak hingga ke Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam. Hasilnya, ditemukan 19 unit sepeda motor berbagai merek dan warna yang merupakan hasil kejahatan tersangka — terdiri atas dua unit di Aceh Barat, lima belas unit di Aceh Selatan, dan dua unit di Subulussalam.
Kapolres menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri dengan modus menggunakan kunci modifikasi yang sudah disesuaikan dengan rumah kunci sepeda motor.
“Pelaku mengaku termotivasi faktor ekonomi dan menjual kendaraan hasil curian ke luar daerah dengan harga murah,” terang AKBP Yhogi.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Barat. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diminta datang langsung untuk melakukan pengecekan.
“Kami persilakan warga membawa bukti kepemilikan sah, dan sepeda motor akan dikembalikan setelah proses verifikasi dokumen,” katanya.
AKBP Yhogi menegaskan, Polres Aceh Barat berkomitmen meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan bila melihat hal mencurigakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***
Tinggalkan Balasan