Krusial.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan, Ridha Nisfu, menegaskan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bukan karena sengaja ditahan maupun ditangguhkan.

Menurutnya, keterlambatan tersebut terjadi akibat sejumlah kendala teknis dan administratif yang harus diselesaikan terlebih dahulu di internal dinas. “Keterlambatan ini murni karena faktor teknis, bukan unsur kesengajaan untuk menahan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu,” ujar Ridha Nisfu..

Ia menjelaskan, beberapa kendala yang dihadapi di antaranya keterlambatan proses penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdukbud, proses entri rekening karena pembayaran dilakukan untuk pertama kalinya, serta adanya masa transisi pergantian bendahara di lingkungan dinas.

Namun demikian, kata dia, sejak Senin kemarin proses pembayaran sudah mulai direalisasikan secara bertahap kepada para penerima.

“Alhamdulillah pembayaran sudah berjalan sejak Senin dan saat ini terus diproses secara bertahap. Kami menargetkan paling lambat hari Rabu seluruh pembayaran sudah terealisasi 100 persen,” katanya.

Ridha Nisfu juga meminta seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Disdukbud Aceh Selatan dapat memahami kondisi yang terjadi, karena pihaknya terus berupaya mempercepat proses pembayaran sesuai mekanisme administrasi dan aturan keuangan yang berlaku.***