Krusial | Aceh Selatan – Forum Peduli Kluet Raya (FPKR) mengapresiasi pemerintah daerah atas kebijakan yang dianggap sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Bantuan Sosial yang tidak direncanakan untuk santunan kematian, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 17 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Bantuan Sosial yang tidak direncanakan untuk santunan kematian.
Atas dasar itu, Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma SSTP mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 460/223/2024 tentang Dana Santunan Kematian Tahun 2024.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah Aceh Selatan yang telah melanjutkan dana santunan kematian bagi masyarakat terkena musibah,” ucap Tabrani, ketua FPKR, pada Senin, 25 Maret 2024.
Dikatakannya, program seperti ini merupakan kebijakan yang sangat bermanfaat untuk masyarakat terkena musibah. Sehingga, dana santunan kematian tersebut dapat membantu langsung masyarakat Aceh Selatan.
“Mari kita dukung setiap kebijakan pemerintah daerah yang berdampak positif bagi masyarakat,” ajaknya.
Tidak hanya itu, dalam peraturan ini disebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Kembali menerima permohonan santunan kematian bagi ahli waris yang memenuhi syarat dengan melampirkan bahan administrasi sebagai berikut:
- Permohonan ditujukan Kepada Bupati Aceh Selatan
- Foto copy Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
- Surat Keterangan Ahli Waris Penerima Santunan Kematian yang berhak secara hukum waris dikeluarkan oleh Keuchik mengetahui Camat
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Ahli Waris dan yang meninggal
- Foto copy Kartu Keluarga Ahli Waris dan yang meninggal
- Foto copy Buku Rekening Bank atas nama Ahli Waris yang Namanya tercantum dalam surat keterangan Ahli Waris
- Surat Keterangan Miskin (Ahli Waris) yang dikeluarkan oleh Keuchik mengetahui Camat
Permohonan diantarkan langsung ke Bagian Kesejahteraan Rakyat dan
Keistimewaan Aceh setiap hari kerja.***
Tinggalkan Balasan