Krusial| Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Aceh Barat, Senin (3/2/2025). Rapat ini membahas lanjutan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait aktivitas hauling batubara di wilayah Aceh Barat.

Selain itu, rapat juga menyoroti tanggung jawab perusahaan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) terhadap korban kecelakaan yang berujung pada meninggalnya seorang warga. Kecelakaan tersebut terjadi akibat truk pengangkut batubara yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

Rapat lanjutan ini digelar setelah sebelumnya pada (20/1/2025), DPRK Aceh Barat telah melakukan pertemuan serupa. Namun, dalam rapat sebelumnya, terjadi ketidaksepakatan di antara anggota dewan mengenai penggunaan jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten sebagai jalur pengangkutan batubara. Selain itu, tidak hadirnya pihak keluarga korban dalam pertemuan tersebut menjadi salah satu alasan rapat ini kembali diselenggarakan.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli SE, mengungkapkan bahwa Ketua DPRK telah mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan ini. “Ada tiga poin rekomendasi. Pertama, PT AJB harus bertanggung jawab penuh terhadap keluarga korban. Kedua, PT AJB dan Indonesia Pacific Energi (IPE) wajib menanggung perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas hauling mereka. Ketiga, dilakukan penghentian sementara operasi hauling batubara,” ujarnya.

DPRK Aceh Barat menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan operasional mereka.****