Krusial | Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI Aceh) M. Ali Ahmad, SH pada tanggal 26 Desember 2023 di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh melaksanakan pengangkatan 30 advokat yang terdiri 26 laki-laki dan 4 orang perempuan. Selasa, (26/12/23).
Pengangkatan advokat tersebut setelah melalui proses berbagai tahapan dan diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 010/SK-ADV-KAI/XI/2023, Tanggal 28 Oktober 2023.

Dalam agenda tersebut turut hadir Gubernur Aceh yang diwakili oleh Muhammad Junaidi, MH selaku Plt. Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Ketua DPC KAI Kab. Aceh Selatan Maman Supriadi, MH dan Pengurus DPC KAI daerah lainnya. Dalam kesempatan tersebut Ketua DPD KAI Aceh dan Gubernur Aceh menyampaikan sambutannya kepada para advokat yang baru diangkat, agar dalam menjalankan fungsi dan tugasnya harus menjunjung tinggi ketentuan hukum serta kode etik advokat.
Advokat harus menjadi garda depan penegakan hukum berlandasan keadilan bagi masyarakat khususnya Provinsi Aceh, dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Setelah selesai acara, pengurus dan para anggota advokat DPD KAI melanjutkan agenda Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan mengusung tema “Advokat KAI Siap menghadapi Era Digitalisasi Penegakan Hukum di Indonesia“.

Hasil rakerda tersebut advokat DPD KAI Aceh tetap berkomitmen memberi pelayanan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.***
Tinggalkan Balasan