Krusial | Aceh Selatan – Ketua PPK Kluet Selatan, Dian Burdi Jaya menanggapi terkait tudingan tidak profesional nya PPK Kluet Selatan yang tidak melaksanakan Rapat Pleno Kecamatan pada Minggu, 18 Februari 2024.
Menurut Dian Burdi Jaya, alasan tidak dilaksanakan rapat pleno kecamatan tersebut salah satu penyebab nya adalah belum siapnya bahan untuk rapat pleno.
“Alasan tidak kita buat rapat pleno kecamatan adalah persiapan bahan yang belum maksimal dan juga kondisi penyelenggara yang masih kelelahan,” kata Dian Burdi Jaya.
Lebih lanjut, Dian Burdi Jaya menjelaskan bahwa secara jadwal, pelaksanaan rapat pleno kecamatan dimulai tanggal 18 Februari hingga 02 Maret 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan.
“Menurut PKPU nomor 5 tahun 2024 disebutkan jadwal rapat pleno kecamatan dimulai tanggal 18 Februari sampai 02 Maret 2024,” ucap Dian Burdi Jaya.
Begitupun, Dian Burdi Jaya mempersilahkan kepada semua pihak untuk mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan rapat pleno di Kecamatan Kluet Selatan agar tidak terjadi nya dugaan yang dapat menyudutkan pihak penyelenggara di Kecamatan Kluet Selatan.
“Silakan kawal dan awasi proses rapat pleno di Kecamatan Kluet Selatan, dan kami siap bertanggung jawab jika ada hal hal yang dapat merugikan partai politik,”tutup Jaya
Sebelumnya diberitakan bahwa ketua PPK Kluet Selatan dituding tidak profesional terkait dengan tidak dilaksanakan nya rapat pleno kecamatan pada hari Minggu, 18 Februari 2024.***
Tinggalkan Balasan