krusial | Malang — Aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berakhir ricuh. Massa demonstran merusak dan membakar pos penjagaan DPRD Kota Malang, Senin (24/3/2025).

Awalnya, ratusan massa melakukan aksi damai. Namun, setelah Magrib, massa melakukan aksi yang lebih agresif. Mereka mulai membakar barang-barang yang ada di sekitar lokasi, seperti rambu lalulintas, kursi, dan traffic cone. Pembakaran tersebut dilakukan di depan pagar gedan DPRD Kota Malang.

Lemparan batu dari massa juga membuat satu pos penjagaan rusak. Kaca dan genteng pos penjagaan pecah dan rusak. Petugas yang berjaga hanya melihat saja aksi tersebut. Massa juga melempar batu dan kembang api ke arah dalam gedung DPRD Kota Malang, sehingga kaca gedung DPRD pecah.

Polisi kemudian membentuk barikade dan merangsek ke arah massa. Namun, massa melawan dan polisi terpaksa mundur. Polisi kembali membentuk barikade dan berhasil memukul mundur massa. Sebuah mobil water canon juga dikerahkan untuk membubarkan massa dengan semprotan air.

Bahkan, ada satu pos penjagaan yang terletak di sebelah kanan gedung bagian belakang terbakar. Diduga, kebakaran tersebut disebabkan oleh lemparan kembang api dari massa demonstran. (Prayitno)