Krusial.com — Aroma pungutan liar (pungli) kembali tercium di Aceh Selatan, khususnya di Kecamatan Sawang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap gampong di wilayah tersebut dilaporkan diwajibkan menyetor Rp1 juta, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menyetor Rp50 ribu per orang. Selain itu, terdapat pula pungutan lain dari para donatur untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Praktik yang terkesan memaksa ini langsung memicu reaksi keras dari Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 8 Agustus 2025, Mirwan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk melakukan pungutan uang. “Instruksi dari saya jelas tidak ada pungli. Jika masyarakat ingin berpartisipasi secara sukarela untuk memeriahkan HUT RI di kecamatan mereka, itu membanggakan. Namun, memaksa atau mewajibkan? Saya larang keras!” tegasnya.

Menurut peraturan perundang-undangan, setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk untuk kegiatan perayaan nasional, termasuk kategori pungli dan dapat diproses hukum. Bupati pun menginstruksikan kepada seluruh jajaran camat dan aparatur desa untuk mengedepankan semangat gotong royong, transparansi, serta menghindari tindakan yang dapat mencederai makna kemerdekaan.

Kasus di Sawang ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap langkah tegas pemerintah kabupaten dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang memanfaatkan momen nasional untuk kepentingan yang membebani rakyat.***