Krusial.com — Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan rumah Baitul Mal. Pernyataan ini disampaikan oleh Hanzirwan Syah, ST, atau Bang Iwan, mantan Sekretaris Umum Tim Pemenangan Mirwan-Baital Mukadis (MANIS) pada Pilkada 2024, setelah menerima laporan tentang dugaan pungli terhadap penerima bantuan rumah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Krusial, Jum’at (21/11/2025), Bang Iwan memastikan bahwa Bupati Mirwan MS tidak membenarkan praktik pungli dalam bentuk apa pun dan telah meminta klarifikasi terkait laporan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa oknum yang diduga melakukan pungli bukan bagian dari tim sukses atau kerabat dekat Bupati Aceh Selatan.

Bantuan rumah Baitul Mal bersumber dari dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta anggaran resmi lainnya, sehingga wajib disalurkan secara gratis tanpa pungutan apa pun. Bang Iwan mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang mengatasnamakan tim sukses atau kerabat pejabat untuk meminta uang dalam proses penerimaan bantuan.

“Jika ada yang meminta uang, laporkan. Bantuan rumah dari dana ZIS itu seratus persen gratis. Tidak ada pungutan, tidak ada biaya administrasi, tidak ada setoran,” tegasnya.

Bang Iwan juga mendesak oknum yang telah mengambil uang dari warga penerima untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, persoalan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bupati Aceh Selatan memastikan bahwa program bantuan rumah akan berlanjut secara bertahap dan berkelanjutan tanpa pungutan apa pun.***