Krusial.com — Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, SE, M.Sos, telah menghentikan sementara kegiatan penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT PSU). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat di wilayah lokasi pertambangan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati melalui surat nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025, yang ditujukan langsung kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama. Dalam suratnya, H Mirwan menyatakan, “Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama untuk sementara waktu dihentikan.”

Bupati juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan operasi produksi KSU Tiega Manggis serta IUPK Pengangkutan dan Penjualan PT Pinang Sejati Utama. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan.

Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 jo. Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap ketentuan Qanun dan peraturan lainnya.

“Kita sangat terbuka untuk berbagai investasi, termasuk di sektor pertambangan, demi kemajuan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, kita berharap agar perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan daerah,” tegas Bupati Aceh Selatan.***