Krusial.com — Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, mengungkapkan bahwa sejak Aceh Singkil masih menjadi bagian dari Aceh Selatan, empat pulau yang kini disengketakan telah menjadi milik Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

“Sebenarnya, persoalan perebutan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara ini sudah selesai sejak Aceh Singkil masih menjadi bagian dari Aceh Selatan. Pada tahun 1992, saat itu Aceh Selatan masih dipimpin oleh almarhum Bapak Sayed Mudhahar Ahmad. Kesepakatan yang memastikan bahwa keempat pulau itu bagian dari Aceh telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Istimewa Aceh, almarhum Bapak Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Bapak Raja Inal Siregar, serta diketahui langsung oleh Menteri Dalam Negeri pada masa itu, Bapak Rudini,” ungkap Bupati Aceh Selatan pada Minggu, 15 Juni 2025.

H. Mirwan MS menjelaskan bahwa dalam peta yang dilampirkan dalam kesepakatan tahun 1992, keempat pulau tersebut ditunjukkan berada dalam garis wilayah administrasi Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Kesepakatan ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi bentuk pengakuan formal antardaerah atas batas wilayah masing-masing.

Namun, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, kembali menghadirkan polemik karena keempat pulau itu justru dialihkan ke Sumatera Utara.

“Keputusan Mendagri itu jelas-jelas sebuah kekhilafan yang berpotensi mengganggu hubungan harmonis antara Aceh dan Sumatera Utara. Apalagi bagi rakyat Aceh, keempat pulau itu adalah hak harga diri dan marwah Aceh,” ujarnya. H. Mirwan MS juga menjelaskan bahwa secara bukti historis dan legal, Peta Topografi TNI Angkatan Darat Tahun 1978 yang diterbitkan oleh Badan Topografi Angkatan Darat Republik Indonesia menunjukkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Selain itu, secara fakta administrasi dan infrastruktur, surat kesepahaman batas wilayah antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, juga menegaskan bahwa keempat pulau ini masuk dalam yurisdiksi Aceh. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga telah membangun infrastruktur di sana, seperti dermaga, mushala, rumah singgah, hingga tugu penanda wilayah. Bahkan, penduduk yang mengelola pulau tersebut juga memiliki KTP Aceh dan surat resmi dari badan pertanahan sejak lama.

“Ini menandakan secara fakta dan data bahwa keempat pulau itu memang sudah menjadi milik Aceh sejak lama, sehingga sudah seyogyanya untuk dipertahankan oleh rakyat Aceh,” kata H. Mirwan MS. Ia berharap agar Pemerintah Pusat dapat mengambil keputusan tegas dengan mengakomodir suara rakyat. “Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan kebijaksanaannya akan mengambil alih penyelesaian polemik empat pulau di Aceh. Kita berharap Bapak Presiden akan menghadirkan keputusan bijaksana dengan mendengarkan suara hati rakyat Aceh,” pungkasnya.***