Krusial | Aceh Selatan — Untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan meminta masyarakat agar tidak membakar lahan saat pembukaan lahan dan tidak membakar sampah sembarangan. Imbauan larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini disampaikan BPBD Aceh Selatan untuk meminimalisir dampak Karhutla terhadap kerusakan flora dan fauna, penyebaran emisi gas karbondioksida ke udara yang berpotensi menyebabkan pemanasan global, dan degradasi kondisi lingkungan hidup.

Kalaksa BPBD Aceh Selatan, Zainal A, mengatakan bahwa selain dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, pelaku Karhutla juga berpotensi terhadap pelanggaran hukum berat. Negara telah memberikan sanksi terhadap pelanggar Karhutla dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

“Untuk itu, kami meminta agar masyarakat mempedomani larangan Karhutla saat membuka lahan yang dapat berpotensi pelanggaran hukum serta menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana lingkungan bagi umat manusia,” kata Zainal seperti dikutip Krusial dari LarasNews pad Selasa (11/3/2025).

Sebagai upaya untuk mencegah Karhutla, selain melarang pembakaran lahan dan hutan, Kalaksa BPBD Aceh Selatan juga meminta masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, menjaga api saat membakar sampah, dan tidak membuka lahan perkebunan/pertanian dengan cara membakar.

“Jika Karhutla terjadi, dampaknya tidak hanya pada suatu wilayah, tetapi dapat menjadi bencana Karhutla dengan dampak terganggunya aktivitas masyarakat, seperti transportasi baik darat, laut, dan udara, banyaknya masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan hingga kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Untuk itu, hindari aktivitas yang dapat memicu terjadinya Karhutla,” tuturnya.

Selain itu, Zainal juga mengimbau agar masyarakat selalu mewaspadai potensi kebakaran, baik Karhutla maupun kebakaran rumah atau bangunan, dengan cara selalu mengkroscek kembali kondisi arus listrik, sumber api seperti kompor dan perapian dalam kondisi yang padam sebelum meninggalkan rumah, bangunan, atau tempat kerja.

“Semoga dengan kewaspadaan dan kesadaran kita bersama, potensi Karhutla dan kebakaran di Aceh Selatan dapat terus kita minimalisir,” tutup Zainal.***